Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menetapkan seorang tersangka berinisial TMM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya tahun anggaran 2023 dengan nilai proyek Rp8,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono mengatakan perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua.

"Kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar setelah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)," katanya di Wamena, Kamis.

Menurut Sunandar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta pengumpulan dokumen selama proses penyidikan.

Hasil penyidikan menunjukkan proyek tersebut tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 sebagaimana kontrak, melainkan baru dikerjakan pada Juni 2024 setelah adanya temuan audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua.

Ia mengatakan BPK Perwakilan Papua sebelumnya merekomendasikan agar seluruh anggaran yang telah dicairkan dikembalikan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh TMM selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Atas dasar itu, tersangka TMM selaku PA dan PPK menyetujui pencairan anggaran bersama almarhum BLR selaku anggota kelompok kerja serta pelaksana pekerjaan menggunakan CV Runi Jaya sebagaimana tercantum dalam kontrak," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya Sarah EC Bukorsyom mengatakan TMM disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan sekaligus melindungi keuangan negara," ujarnya.