Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Sidang Ringankan Bupati Lampung Tengah Nonaktif
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 02, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya kembali bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sidang Korupsi Ardito Wijaya Memanas, Saksi Klarifikasi Isi BAP di Hadapan Hakim

​Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko menilai bahwa seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini justru menguntungkan dan meringankan posisi kliennya. 

Menurutnya, para saksi secara konsisten membantah adanya aliran dana atau pengkondisian proyek.

​"Hari ini kan saksi konfirmasi dari saksi  Jaksa Penuntut Umum, tapi pada prinsipnya semua saksi yang dihadirkan untuk Pak Ardito," kata Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, Kamis (2/7/2026). 

Keterangannya meringankan, atau justru membantah adanya penerimaan uang terkait proyek. 

​Handoko menambahkan bahwa dari fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui adanya pemotongan atau pungutan persentase dari proyek-proyek yang ada di Lampung Tengah.

​"Jadi semua saksi yang dihadirkan tadi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat langsung adanya pungutan fee 15 atau 20 persen," kata Ahmad Handoko. 

Handoko membeberkan bahwa proses penunjukan rekanan proyek berjalan sesuai prosedur tanpa adanya campur tangan eksekutif. 

Hal ini diperkuat oleh pengakuan para saksi yang menyatakan tidak pernah menerima instruksi khusus dari kliennya.

​"Dan tidak pernah mendapat arahan atau perintah dari Pak Ardito untuk memenangkan salah satu, salah satu atau beberapa rekanan," kata Handoko.

​Ia memastikan bahwa tudingan mengenai adanya keterlibatan aktif Ardito Wijaya dalam memploting proyek tidak terbukti di dalam persidangan hari ini.

​"Jadi murni Pak Ardito tidak pernah memerintahkan mereka untuk mengatur proyek ataupun mereka juga semua menerangkan tidak pernah mengetahui atau tidak pernah ada setoran proyek," kata Handoko. 

​Adapun dalam persidangan hari ini, terdapat empat orang saksi yang memberikan keterangan. 

Dari total tersebut, dua saksi hadir secara langsung di ruang sidang dan dua saksi lainnya mengikuti jalannya persidangan secara daring (online).

Handoko saat dikonfirmasi mengenai isu adanya setoran dari pihak yang disebut-sebut bernama 'Dedi Gembot', Handoko secara tegas meluruskan hal tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa merujuk pada keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Norrohman, identitas dan kebenaran informasi itu dinilai sangat kabur.

​"Oh itu kan sudah dijelaskan oleh saksi Pak Norrohman, selaku Kepala Dinas Pendidikan bahwa itu hanya katanya-katanya, jadi kebenarannya juga tidak bisa dipastikan, tidak bisa diklarifikasi. Dan itu kan bukan nama sebenarnya juga, orangnya juga kan enggak jelas," kata Ahmad Handoko. 

Berdasarkan fakta persidangan, istilah intervensi yang dimaksud bukanlah tindakan yang melawan hukum, melainkan bentuk ketegasan kepala daerah dalam mempercepat pelayanan publik.

"Ternyata kan di BAP kan ada intervensi dari Pak Ardito. Ternyata setelah dijelaskan oleh Pak Norrohman selaku Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah yang menerima intervensi itu, ternyata intervensi itu intervensi yang benar," kata Handoko.

Ia mengatakan, intervensi untuk kerja cepat dan ​mencontohkan bahwa intervensi tersebut berupa instruksi langsung dari Ardito Wijaya agar jajarannya responsif terhadap masalah-masalah krusial di masyarakat.

Di antaranya seperti fasilitas kedinasan yang mendesak. "Contohnya ada bangunan sekolah yang perlu bantuan tadi. Jadi Pak Ardito mengintervensi pihak Kepala Dinas supaya bergerak cepat untuk mengatasi problem-problem pembangunan khususnya di Dinas Pendidikan. Jadi bukan intervensi yang melanggar hukum," kata Handoko.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.