Pansus DPRD Riau Bahas Perda Perlindungan Anak, Soroti Ancaman Judi Online hingga Narkoba
M Iqbal July 02, 2026 09:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah resmi dibentuk. 

Pembahasan perda ini akan menitikberatkan pada perlindungan anak dari berbagai ancaman yang berkembang di era digital, seperti judi online, narkoba, hingga perundungan (bullying).

Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Riau, Ginda Burnama, mengatakan pansus telah menggelar rapat perdana untuk menyusun arah pembahasan sekaligus memetakan manfaat yang akan diberikan kepada masyarakat melalui perda tersebut.

"Alhamdulillah Pansus sudah rapat perdana. Kita membahas apa saja peran dari dalam Pansus ini, kemudian dalam Perda ini apa yang akan diberikan kepada masyarakat, serta manfaatnya," ujar Ginda.

Menurutnya, pembahasan Ranperda Perlindungan Anak dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi anak-anak saat ini, terutama akibat perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat.

Ia menegaskan, persoalan penyalahgunaan narkoba, narkotika, judi online hingga kasus bullying di lingkungan sekolah menjadi perhatian utama dalam penyusunan perda tersebut.

"Intinya adalah bagaimana di era digitalisasi hari ini, masalah narkoba, narkotika, masalah judi online, dan bullying di sekolah menjadi utama fokus kita dalam perlindungan anak. Anak-anak kita harus kita jaga sampai selesai," jelasnya.

Ginda menjelaskan, penyusunan Ranperda Perlindungan Anak tidak hanya melibatkan DPRD Riau, tetapi juga akan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif diterapkan di masyarakat.

Beberapa instansi yang akan dilibatkan di antaranya adalah Badan Narkotika Nasional, Dinas Sosial, serta OPD lain yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan anak.

Selain ancaman judi online dan narkoba, Pansus juga menerima berbagai masukan mengenai persoalan kenakalan remaja, seperti aksi perkelahian atau pengeroyokan antarpelajar. 

Bahkan, isu pembatasan penggunaan gawai (gadget) serta penggunaan sepeda motor oleh anak usia sekolah turut menjadi bahan diskusi dalam rapat perdana tersebut.

"Tentunya Perda ini banyak melibatkan OPD-OPD terkait ataupun lembaga instansi vertikal lainnya seperti BNN, Dinas Sosial, dan dinas-dinas lainnya. Tadi masukan dari kawan-kawan sudah sampai ke titik sana, baik masalah judi, masalah pengeroyokan, dan sebagainya. Itu nantinya akan kita lihat di penghujung pembahasan Perda ini nanti," jelas Ginda.

Ia berharap Ranperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas dapat menjadi payung hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih maksimal kepada anak-anak di Riau.

Ini juga menurutnya sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah berbagai ancaman terhadap generasi muda.

(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.