MALING Uang Bosnya Rp5 Juta, Jafar Tua Purba Langsung Main Judol, Sisa Rp20 Ribu Saat Ditangkap
Septrina Ayu Simanjorang July 02, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Maling uang bosnya Rp5 juta, Jafar Tua Purba langsung main judi online.

Saat ditangkap, uang hasil curiannya hanya sisa Rp20 ribu.

Jafar merupakan  warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: OPERASI Penangkapan Bandar Narkoba di Kalteng: 1 Polisi Tewas, 2 Polisi Hilang, dan Bandar Kabur

Ia dilaporkan ke polisi atas kasus pencurian. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, aksi pencurian yang dilakukan pria berusia 34 tahun ini terjadi pada Jumat (26/6/2026) lalu.

Saat itu, pelaku yang merupakan bekerja di lapak pedagang cabai dan bawang di Pasar Sukaramai membantu korban membereskan dagangannya. 

Baca juga: SOSOK Kolonel TNI Terseret Korupsi MBG, Jabat Sekretaris dan Pengadaan Sepeda Motor

"Jadi awalnya pelaku bersama satu orang temannya, sedang membantu korban yang berjualan di sana beres-beres mau tutup. Di situlah pelaku ini ada kesempatan melakukan pencurian," ujar Yaqin, Kamis (2/7/2026). 

Dijelaskan Yaqin, sebelum kejadian korban yakni Romasta Sinaga yang berjualan di Pasar Sukaramai, di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Denai hendak menutup lapak dagangannya sekitar pukul 19.30 WIB.

Tak lama berselang, pada saat selesai korban membereskan dagangannya korban mengecek ke tempat ia menyimpan uang hasil jualan. 

Baca juga: AKAL-AKALAN Korupsi MBG Lalu Muhammad Iwan, Atur Harga Ompreng Termasuk Fee Agar Dapur Disetujui

Setelah dicek, pedagang cabai dan bawang ini mendapati uang hasil jualannya yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta hari itu sudah tidak ada. Selanjutnya, korban bergegas mengecek CCTV yang ada di sana dan melihat adanya seorang pria yang merupakan pekerjanya mengambil uang yang diletakkannya di tas berwarna biru itu. 

"Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan area," katanya. 

Dijelaskan Yaqin, setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pada Rabu (1/7/2026) kemarin tim unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya berhasil mengamankan pelaku. 

Baca juga: Bawa 1 Kilogram Sabusabu di Dalam Bus Tujuan Aceh, Warga Asrama TNI Ditangkap Polda Sumut

"Pelaku kita amankan kemarin, hari Rabu sekitar pukul 07.30 WIB," katanya. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil uang pedagang tersebut.

Dari pengakuannya, pelaku mengaku saat membantu membereskan toko ia melihat kantong tas yang berisi uang yang tergantung di keranjang tempat cabai.

CURI UANG BOS - Pelaku pencurian uang pedagang cabai dan bawang di Pasar Sukaramai, diamankan di Polsek Medan Area, Rabu (1/7/2026) kemarin. Pelaku melancarkan aksinya saat membantu bosnya membereskan warung sebelum tutup. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Setelah mengambil uang tersebut, pelaku langsung memasukkannya ke kantong celana yang dipakai pelaku kemudian langsung kabur setelah membantu membereskan dagangan.

Dari pengakuan pelaku, ia telah menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

Baca juga: NASIB Fadly Simanjuntak Bunuh Pemuda Pakai Roket Suar Saat Tawuran di Belawan Kini Dituntut 10 Tahun

"Pelaku mengaku telah menghabiskan uang yang dicurinya itu untuk bermain judi online. Saat kita amankan, pelaku mengaku uangnya tinggal sisa Rp 20 ribu," ungkapnya. 

Setelah diamankan, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku ke Polsek Medan Area untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.