Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat ibu rumah tangga yang diduga mencuri belasan payung dan dua jas hujan di gerai MR DIY Wainitu, Kota Ambon, kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Nun (39), Nur (41), Asri (44), dan Aisa (54).
Mereka diduga beraksi secara bersama-sama mengambil barang dagangan tanpa membayar, lalu menyembunyikannya agar lolos dari pengawasan karyawan toko.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, mengatakan para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian juncto penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Para tersangka secara bersama-sama mengambil barang milik toko tanpa hak dan tanpa melakukan pembayaran. Barang tersebut disembunyikan untuk mengelabui pengawasan karyawan sebelum dibawa keluar," kata Androyuan.
Baca juga: Komunitas Fans Inggris di Ambon Pawai Tapi Tertib, Rayakan Comeback Dramatis The Three Lions
Baca juga: SBT Target Miliki Upah Minimum Kabupaten pada 2027, Dewan Pengupahan Segera Dibentuk
Menurutnya, ancaman pidana untuk perbuatan tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di gerai MR DIY Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.
Pihak toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat perempuan tersebut sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 payung berwarna krem-ungu bergagang plastik berbahan kain parasut yang masih berlabel MR DIY serta dua jas hujan berwarna biru tua.
Akibat aksi para tersangka, pihak gerai mengalami kerugian sebesar Rp2.599.500.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)