Tutup Perlintasan Liar di Blitar, PT KAI Daop 7 Lampaui Target Penataan Perlintasan Tahun 2026
Rendy Nicko July 02, 2026 09:48 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mempercepat penataan perlintasan sebidang dengan menutup satu perlintasan liar di Kabupaten Blitar. Langkah ini sekaligus membuat capaian penutupan perlintasan pada 2026 melampaui target yang telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Perlintasan yang ditutup berada di KM 110+222 petak jalan Talun-Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Penutupan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar.

Proses penutupan dipimpin Deputy Pengamanan PT KAI Daop 7 Madiun Witril. Petugas memasang patok rel dan palang berbahan pipa besi agar akses tersebut tidak lagi dapat dilintasi kendaraan maupun masyarakat.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan, keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak dijaga petugas.

Baca juga: Duet Jambret Belasan TKP di Tulungagung Ditangkap Resmob Macan Agung di Malang

"Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat," kata Tohari.

Menurutnya, penataan perlintasan menjadi bagian penting dalam menciptakan operasional perjalanan kereta api yang lebih aman sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan.

Pelaksanaan penutupan melibatkan sejumlah unsur internal KAI, di antaranya Deputy PAM Witril, Assistant Manager Hukum Aristodi, Supervisor PAM Operasi KA Ilham, Supervisor PAM Objek Vital Sangaji, Katon B Endri, Karu B.2 Jaryanto, Kepala UPT JR 7.11 Blitar Ditana Arifin, serta tujuh personel Unit JR 7.11 Blitar.

Selain itu, kegiatan juga mendapat dukungan dari berbagai instansi eksternal, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, hingga Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak kembali membuka perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses baru tanpa izin. Perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Tohari menegaskan, KAI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penataan perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 7 Madiun.

"Hingga awal Juli 2026, PT KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup 12 titik perlintasan sebidang kereta api, melampaui target program penutupan perlintasan selama tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 8 titik. Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat KAI bersama para pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," ungkap Tohari.

Ia menambahkan, keberhasilan melampaui target tersebut tidak lepas dari sinergi antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. 

"Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal," ujar Tohari.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.