TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Selain di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Polres Nganjuk turut menangani kasus pengeroyokan di Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah tersangka dalam perkara itu.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (24/6/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Lokasinya berada tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Kanigoro, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos.
Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Loceret Nganjuk Bertambah, Polisi : 11 Dewasa dan 18 Bawah Umur
"Personel juga mengungkap kasus pengeroyokan di Kecamatan Ngetos," katanya.
Aksi pengeroyokan bermula ketika korban tengah mengantar rekannya pulang mengendarai motor berboncengan.
Setibanya di tempat kejadian, korban tiba-tiba diteriaki sekelompok orang.
"Korban kemudian dilempari batu dan terjatuh dari motor," sebutnya.
Korban berusaha bangkit usai terjatuh dan menjauh menyelamatkan diri.
Motor korban dibiarkan teronggok di lokasi itu.
"Motor korban jadi sasaran pengerusakan. Para pelaku merusak motor korban pakai batu dan batang kayu," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menyebut pihaknya mendapat laporan pasca kejadian pengeroyokan.
Dari laporan itu polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan.
"Hasilnya, kami mengamankan 10 tersangka. Rinciannya, dua orang pelaku dewasa dan delapan orang pelaku anak," paparnya.
Baca juga: Ricuh Saling Lempar Batu Rombongan Pesilat di Pakel Tulungagung, Kaca Mobil Resmob Polres Retak
Ia melanjutkan, pihaknya turut menyita barang bukti antara lain, batu, batang kayu, dan satu unit motor.
Para pelaku disangkakan Pasal 262 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)