TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kronologi rumah permanen milik Hartono (43), warga Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ludes dilalap si jago merah, Kamis (2/7/2026) siang.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp300 juta.
Peristiwa tersebut terungkap pada pukul 12.30 Wita, ketika seorang saksi mata bernama Bunga mendapati kepulan asap tebal keluar dari kediaman korban.
Saat mereka tiba di lokasi, api sudah membesar dan mulai merembet ke seluruh bagian bangunan berukuran 10 x 13 meter tersebut.
Baca juga: Detik-detik Kebakaran Hanguskan Rumah di Wundulako Kolaka, Warga Tak Berdaya Lawan Kobaran Api
Warga sekitar sempat berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya sambil mengevakuasi barang-barang dari rumah di sekitar lokasi guna mencegah perambatan.
Tak lama berselang, Kapolsek Wundulako, Ipda Aril Arianto, bersama personelnya tiba di lokasi dan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kolaka.
Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran pada pukul 13.10 Wita.
Personel Polsek Wundulako bersama anggota Koramil 1412-02 Wundulako dan masyarakat setempat bahu-membahu menjinakkan kobaran api.
Setelah berjibaku selama 45 menit, api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 13.55 Wita.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Dapur Toko Roti El Ummu di Baruga Kendari, Berawal Gas Bocor Saat Karyawan Masak
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik pada kabel sambungan stop kontak. Namun, untuk penyebab pastinya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di lapangan," ujarnya.
Kebakaran ini mengakibatkan kehancuran total pada bangunan rumah beserta isinya.
Aiptu Riswandi mengatakan tiga unit sepeda motor, empat unit sepeda kayuh, berbagai perabotan rumah tangga, hingga dokumen penting seperti ijazah ludes terbakar.
Jarak Desa Tikonu dengan Markas Polres Kolaka sekira 15 kilometer (km), waktu tempuh 28 menit.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Kolaka, Truk Oleng Hantam 2 Mobil hingga Picu Kebakaran Kios BBM
Markas polisi ini berada di Jalan Dr Sam Ratulangi No 23, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)