BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dua orang tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di Desa Tigarun Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (1/7/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RW (32) dan RH (36). Keduanya merupakan warga Desa Padang Tanggul dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan menghentikan kedua terduga saat melintas menggunakan sepeda motor.
Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga diketahui sempat membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua terduga dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dibalut menggunakan tisu berwarna putih.
Dari tangan kedua terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 5,12 gram, satu lembar plastik klip transparan, satu lembar tisu putih, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Baca juga: Pemadaman Listrik Bergilir Picu Dua Kebakaran di Kalsel, Begini Respons PLN
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten HSU.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan serta informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian," ujar IPTU Asep Hudzainur menyampaikan pesan Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)