Hadir Sebagai Saksi, Kasi Pidsus Kejari HSU Akui Sempat Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi di KPU
Ratino Taufik July 02, 2026 09:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah fakta baru kembali terungkap, pada sidang dugaan pemerasan oleh tiga mantan pejabat Kejari HSU.

Kali ini pernyataan disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari HSU, Zahidi Fitri yang duduk sebagai saksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/7/2026).

Dalam kesaksiannya Zahidi mengungkap soal penanganan laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di KPU HSU. 

Semula ujar saksi laporan tersebut diproses oleh bidang intelijen, sebelum dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.

Namum berdasarkan hasil ekspose internal, menurut Zahidi perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. 

Selanjutnya ia menyampaikan hasil tersebut kepada Agustiawan Umar yang merupakan Kajari HSU sebelum terdakwa Albertinus.

"Ketika itu perkara belum dihentikan. Saya diminta menunggu pergantian Kajari untuk tindakan selanjutnya," kata Zahidi.

Setelah terdakwa Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU, Zahidi kembali melaporkan hasil ekspose tersebut. 

Dalam kesaksiannya, Zahidi menyebut terdakwa Albertinus mempersilakan dirinya untuk menghentikan penyelidikaan apabila memang tidak ditemukan unsur pidana.

Meski demikian, Zahidi mengakui mengetahui adanya penyerahan uang dari pihak KPU kepada terdakwa dengan total senilai Rp 75 juta.

Menurut Zahidi uang tersebut diserahkan oleh pihak KPU secara sukarela, sebagai bentuk pertemanan.

"Penyerahan uang terjadi setelah penyelidikan dihentikan," ungkapnya.

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Pemadaman Listrik Bergilir, Ombudsman Kalsel Minta Ini ke PLN

Setelah sampai ke tangan terdakwa Albertinus, uang dari KPU tersebut selanjutnya dibagikan kepada empat orang sebagai tim penyelidikan.

Dua dari empat orang yang menerima uang tersebut tidak lain saksi Zahidi sendiri dan terdakwa Asis.

"Dibagikan masing-masing Rp 10 juta. Sisanya Rp 35 Juta diberikan kepada terdakwa Albertinus," ucapnya.

Mereka yang diadili yaitu mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Napitupulu, mantan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Tri Taruna, mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada sidang kali ini JPU menghadirkan dua orang saksi, untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang diketuai oleh Aries Dedy, Kamis (2/7/2026).

Mereka para saksi yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten HSU, Amos Silitonga dan Kasi Pidsus Kejari HSU, Zahidi Fitri.

Di hadapan majelis hakim, Amos mengaku pernah dimintai bantuan oleh terdakwa Asis untuk keperluan kegiatan ke Banjarmasin.

"Totalnya Rp 35 Juta, dari uang pribadi saya," kata Amos.

Amos menegaskan bahwa uang tersebut ia berikan untuk menjaga hubungan baik dengan terdakwa, yang saat itu masih menjabat sebagai Kasi Intel Kejari HSU.

"Dana tersebut tidak ada berkaitan dengan penanganan perkara di Dinas PUTR," jelasnya.

Lebih lanjut Amos menjelaskan, pemberian uang tersebut dilakukan dalam beberapa kali pertemuan.

Ia mengaku penyerahkan uang pertama kali dilakukan pada Bulan Mei 2025, senilai Rp 15 Juta melalui perantara saksi Zahidi Fitri.

Selanjutnya penyerahan uang berlangsung di ruang kerja Amos, saat terdakwa Asis datang menemuinya. 

"Pada waktu itu uang yang saya serahkan totalnya Rp 20 Juta, 10 di Bulan Agustus dan 10 nya lagi September," terang Amos.

Sepanjang saksi memberikan keterangan, tampak para terdakwa yang duduk bersama penasihat hukumnya menyimak dengan serius.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa diduga kuat telah melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan instansi di lingkungan Kabupaten HSU.

Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Komisi Pemilihan Umum hingga RSUD Pambalah Batung Amuntai.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Albertus didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. 

Pertama yaitu Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab HSU yang melibatkan bawahannya.

Kedua Pasal 12 huruf f UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat, dengan cara membuat seolah korbannya mempunyai utang.

Lalu yang ketiga yaitu Pasal 12 huruf B UU Tipikor, berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap.

Sedangkan terdakwa Asis Budianto didakwa Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab HSU. 

Lalu ada dakwaan kedua, mantan Kasi Intelijen tersebut didakwa Pasal 12 huruf B UU Tipikor, berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap.

Berbeda hal nya dengan terdakwa Tri Taruna, yang hanya didakwa Pasal 12 huruf B, oleh penuntut umum.

Berdasarkan perhitungan Tim Penyidik KPK, secara keseluruhan uang hasil perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.