Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial (Medos) yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara berinisial MS hingga kini dinilai masih jalan di tempat.
Perkara yang telah dilaporkan sejak 6 Oktober 2025 tersebut dinilai mangkrak hingga memicu kekecewaan dari pihak korban serta mendapat sorotan tajam dari pakar hukum pidana.
Korban yang berprofesi sebagai wartawan, Asnawi, warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, menyatakan kekecewaannya karena laporan dengan STLP Nomor Reg/310/X/2025 Reskrim tersebut sudah berjalan selama lima bulan tanpa adanya kepastian hukum maupun penetapan tersangka.
"Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polres Aceh Tenggara ini, apabila tidak mendapatkan kepastian hukum, saya akan menyurati Kadiv propam Mabes Polri melalui Karo Waprof Div Propam Polri yang ditembuskan ke Komisi III DPR RI dan Irwasum Polri," pungkas Asnawi kepada wartawan TribunGayo.com, Alga Mahate Ara pada Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Warga Serahkan Pelaku Jambret ke Polres Aceh Tenggara, Seorang Lagi Masih Buron
Duduk perkara kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook atas nama MS yang menyerang reputasi profesional Asnawi sebagai jurnalis.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuduh korban menjalankan misi terselubung, memecah belah umat, serta mengungkit isu sensitif terkait pembedaan amalan keagamaan tradisional seperti Tahlilan dan Maulid.
Tidak hanya itu, terlapor juga melontarkan ancaman tertulis akan menyurati perusahaan pers tempat korban bekerja untuk mencari makan jika sikap korban dinilai tetap membandel.
Lambatnya proses hukum di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara disayangkan karena membuat terlapor tidak jera dan masih terus berkoar-koar di media sosial hingga menimbulkan berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.
Padahal, Asnawi mengaku seluruh alat bukti yang dibutuhkan mulai dari tangkapan layar (screenshot) konten, waktu pengunggahan, tautan (link), hingga nomor kontak dan identitas terlapor sudah diserahkan secara lengkap kepada tim penyidik.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim, Iptu Zery Irfan sempat memberikan penjelasan bahwa perkara ini menjadi atensi penuh bagi kepolisian.
"Kasus pencemaran nama baik oknum ASN yang dilaporkan itu saat ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi ahli ITE dan juga saksi ahli lainnya. Kasus pencemaran nama baik ini akan menjadi atensi untuk dituntaskan," ujar Iptu Zery beberapa waktu lalu.
Baca juga: Miliki 0,15 Gram Sabu, Warga Lawe Alas Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Sementara itu, lambatnya kepastian hukum dalam kasus ini memantik perhatian serius dari Dr Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Wilayah Provinsi Aceh.
Dr Yusrizal menilai unggahan terbuka di platform Facebook tersebut bukan sekadar opini pribadi atau luapan emosi, melainkan sebuah tuduhan konkret yang berpotensi melanggar empat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) secara berlapis.
"Unggahan itu bukan sekadar opini, melainkan tuduhan konkret yang disebarkan secara terbuka di media sosial dengan maksud agar diketahui umum. Itu sudah memenuhi unsur pencemaran dalam KUHP Baru," ujar Yusrizal saat menganalisis penerapan Pasal 433 jo. Pasal 441 KUHP Baru.
Dr Yusrizal juga menyoroti kemungkinan adanya unsur fitnah dalam Pasal 434 jo. Pasal 441 KUHP Baru karena tuduhan yang dilontarkan menyangkut perbuatan konkret.
"Kalau korban bisa membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menjalankan misi rahasia apa pun dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik, maka tuduhan itu adalah dusta.
Klaim pelaku bahwa ia sudah lama mengetahui misi korban justru memperkuat niat menyebarkan tuduhan palsu," jelasnya.
Lebih lanjut, kalimat pengancaman yang mengintimidasi tempat kerja korban dinilai memenuhi unsur pemaksaan psikologis yang mengarah pada delik pengancaman dalam Pasal 483 KUHP Baru.
Menurut Yusrizal, frasa tersebut jelas merupakan ancaman untuk merugikan reputasi profesional dan potensi kehilangan pekerjaan korban.
Ditambah pengaitan dengan isu keagamaan yang sensitif, hal ini berpotensi menjadi tekanan sosial yang luar biasa bagi korban.
Meskipun secara sosial unggahan tersebut provokatif karena mengaitkannya dengan praktik keagamaan tradisional, Yusrizal menilai dugaan penghasutan berdasarkan Pasal 247 KUHP Baru belum sepenuhnya terpenuhi karena pasal tersebut mensyaratkan adanya ajakan menimbulkan permusuhan terhadap suatu golongan, bukan individu.
"Lebih tepat dijerat dengan pasal penghinaan atau fitnah, dengan muatan agama sebagai pemberat," katanya.
Tindakan pelaku juga dinilai menghambat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pakar Hukum Pidana Unimal ini menegaskan bahwa penggunaan sudut pandang KUHP Baru (Pasal 433-434 jo. Pasal 441) secara otomatis sudah mencakup tindak pidana yang terjadi di ranah media sosial.
Namun, guna memperkuat dakwaan dari pihak kepolisian, penyidik disarankan untuk menerapkan Pasal 27A atau Pasal 29 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 secara bersamaan.
"Alat bukti tangkapan layar beserta metadatanya sah sebagai informasi atau dokumen elektronik. Penggunaan KUHP Baru sebagai dasar pengaduan sudah dimungkinkan secara akademik dan dalam praktik penegakan hukum progresif, karena undang-undang ini mencerminkan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang melindungi kehormatan dan kemerdekaan individu di ruang digital," pungkas Dr Yusrizal Hasbi.
Hingga saat ini, pihak korban mendesak agar penyidik Polres Aceh Tenggara segera mempercepat penanganan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Tim Siber Polda Aceh.
Korban juga meminta kepada anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, yakni Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dekgam, untuk ikut membackup serta mengawal jalannya perkara pencemaran nama baik ini agar dapat segera dituntaskan hingga memiliki kepastian hukum yang jelas. (*)
Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Seorang Wanita dan 2 Pria Kasus Sabu