Debu Bertebaran di Jalan Nasional Desa Kuning Aceh Tenggara, Pengguna Jalan Khawatir Terserang ISPA
Sri Widya Rahma July 02, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Proyek pembangunan jalan berupa pekerjaan overlay (pelapisan ulang aspal) di Jalan Nasional, Desa Kuning, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dalam sepekan terakhir menimbulkan debu yang beterbangan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar dan pengguna jalan, bahkan berpotensi menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Baca juga: Pertalite dan Pertamax 92 Kosong di SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara, Stok Bio Solar Menipis

Selain mengganggu jarak pandang, debu juga masuk ke permukiman warga dan menempel di bangunan rumah.

Pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki terpaksa menutup hidung dan mulut saat melintas, terlebih pada siang hari ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang.

Keluhan Pengendara: Jalan Seharusnya Rutin Disiram

Salah seorang pengendara sepeda motor, Bukhari kepada wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Kamis (2/7/2026), mengatakan proyek pekerjaan jalan nasional tersebut berada tepat di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) Desa Kuning dan berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.

Baca juga: Harga Seragam Sekolah di Aceh Tenggara Naik, Pembeli Masih Sepi Jelang Tahun Ajaran Baru

"Selama proses pekerjaan overlay berlangsung, jalan seharusnya rutin disiram menggunakan mobil water tank agar debu tidak beterbangan.

Jika dibiarkan terlalu lama tanpa penyiraman, masyarakat dan pengguna jalan berisiko terkena ISPA. Sesuai SOP, penyiraman harus dilakukan secara berkala, terutama pada siang hari," ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan M Hanif, Muslim, serta sejumlah pengendara lainnya.

Mereka berharap pihak pelaksana proyek segera melakukan penyiraman secara rutin agar debu tidak terus mengganggu aktivitas masyarakat.

Konfirmasi Pihak PPK 35 BPJN Aceh Belum Berhasil

Untuk diketahui, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan tindakan yang menimbulkan pengeluaran anggaran negara atau daerah.

Fungsi utama PPK meliputi pengelolaan keuangan, termasuk penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), penyusunan dokumen pengadaan, serta pengendalian pelaksanaan kontrak.

PPK 35 BPJN Aceh berperan sebagai pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam proyek infrastruktur jalan nasional di wilayah Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: SPBU Lawe Desky Aceh Tenggara Mulai Salurkan BBM B50 pada 1 Juli 2026, Stok Awal 16 Ton

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.