BPBD Gayo Lues: Penetapan Penerima Jadup Kewenangan Kemensos Berdasarkan Hasil Verifikasi Data
Ansari Hasyim July 02, 2026 10:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Edi Laber | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues menegaskan penetapan masyarakat yang berhak menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) pascabencana hidrometeorologi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bukan pemerintah daerah.

Kepala BPBD Gayo Lues, Muhaimini ST M.Ec.Dev, mengatakan bantuan Jadup diberikan kepada warga terdampak bencana berdasarkan hasil asesmen, verifikasi, dan validasi data yang dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kemensos.

"Perlu dipahami masyarakat bahwa penetapan seseorang berhak atau tidak menerima bantuan Jaminan Hidup bukan ditentukan oleh BPBD maupun pemerintah kabupaten. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang melakukan verifikasi berdasarkan data dan aturan yang berlaku," ujar Muhaimini kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: 4.850 KK Warga Gayo Lues Terima Jadup Tahap I Masing-masing Rp1.350.000

Ia menjelaskan, pemerintah daerah hanya bertugas mendata masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Gayo Lues pada 2025. Selanjutnya, data tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat untuk diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Menurut Muhaimini, program Jadup merupakan bantuan sosial dari Kemensos yang diperuntukkan bagi warga terdampak bencana, khususnya mereka yang kehilangan tempat tinggal, rumah mengalami kerusakan berat atau hanyut, serta warga yang harus mengungsi sehingga kebutuhan hidup sehari-harinya terganggu.

"Jadup diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana. Termasuk warga yang rumahnya terendam banjir, mengalami kerusakan, kehilangan hunian, atau terpaksa mengungsi akibat bencana hidrometeorologi. Namun, seluruhnya tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah pusat," katanya.

Besaran bantuan Jadup mencapai Rp450.000 per jiwa setiap bulan selama tiga bulan, sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

"Semua data yang diajukan harus melalui tahapan verifikasi dan validasi. Setelah itu pemerintah pusat yang menentukan siapa saja yang memenuhi kriteria penerima sesuai regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.

Muhaimini juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami mekanisme penyaluran bantuan. Menurutnya, masih ada warga yang mempertanyakan alasan belum menerima bantuan atau belum masuk dalam daftar penerima tahap pertama.

Ia menegaskan, penentuan penerima pada tahap pertama maupun tahap berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Apabila ada warga yang belum menerima pada tahap pertama, bukan berarti tidak terdaftar. Penentuan masuk pada tahap pertama atau tahap selanjutnya merupakan ranah pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menyampaikan data masyarakat terdampak sesuai hasil pendataan di lapangan," jelasnya.

BPBD Gayo Lues, lanjut Muhaimini, terus berkoordinasi dengan Kemensos dan BNPB untuk memastikan seluruh data korban terdampak bencana telah disampaikan secara lengkap dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Gayo Lues sepanjang 2025 berdampak terhadap ribuan warga di sejumlah kecamatan. Selain merendam permukiman, bencana tersebut juga merusak rumah warga, lahan pertanian, fasilitas umum, serta infrastruktur penunjang aktivitas masyarakat.

Melalui program Jaminan Hidup, pemerintah pusat berupaya memberikan perlindungan sosial agar kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa pemulihan pascabencana.

Muhaimini berharap masyarakat memahami mekanisme penyaluran bantuan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah. BPBD hanya menyampaikan dan mengusulkan data warga terdampak, sedangkan penetapan penerima hingga tahapan pencairan dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil verifikasi yang mengacu pada aturan yang berlaku," tutupnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.