Hakim PN Bandung Vonis Yanthi 1 Satu Tahun, Kuasa Hukum: Masih Ada yang Harus Dipertimbangkan
Kemal Setia Permana July 03, 2026 01:11 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yanthi, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Gadai Sejahtera Indonesia. Putusan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (2/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Aloysius.

Perkara ini sempat menjadi perhatian, karena telah melalui proses restorative justice (RJ) dan laporan polisi juga telah dicabut. Namun, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah.

Kuasa hukum Yanthi dari Wina Komara Law Firm, Hj. Wina Widyanti Komara mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum menjadi pertimbangan dalam putusan.

“Putusan hakim tidak jauh berbeda dengan dakwaan. Namun, menurut kami masih ada beberapa hal yang tidak terbukti dalam persidangan maupun berdasarkan alat bukti, tetapi tetap dimuat dalam pertimbangan putusan,” ujar Wina setelah sidang.

Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan pengembalian sebagian kerugian sebagai hal yang meringankan.

Padahal, katanya, keberadaan akta perdamaian dan proses restorative justice juga seharusnya menjadi bahan pertimbangan.

“Proses restorative justice sebenarnya sudah dilakukan. Namun, majelis berpendapat RJ tersebut tidak memiliki penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam perkara ini,” katanya.

Dia juga menilai pengembalian kerugian yang telah dilakukan terdakwa semestinya mendapat perhatian lebih dalam putusan, meski belum dilakukan secara penuh. Wina menegaskan pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim karena kliennya juga memilih menerima vonis tersebut.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Klien kami menerima putusan ini, sehingga kami sebagai kuasa hukum juga menerima dan menghormatinya,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum, Lucky Afgani menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.