Gapasdap Desak Pemerintah Kaji Ulang B50, Khawatir Mesin Kapal Penyeberangan Terganggu
Wiwit Purwanto July 03, 2026 01:32 AM



SURYA.CO.ID SURABAYA - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) meminta pemerintah mengkaji lebih mendalam penerapan biodiesel B50 pada sektor angkutan penyeberangan.

Meski mendukung langkah pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, Gapasdap menilai karakter operasional kapal memiliki risiko berbeda dibanding moda transportasi darat.

Menurut Gapasdap, keandalan mesin kapal menjadi faktor yang tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.

Selain beroperasi membawa penumpang, kapal juga menghadapi kondisi arus, gelombang, cuaca, hingga kepadatan lalu lintas di perairan yang menuntut performa mesin tetap optimal setiap saat.

Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah menerapkan penggunaan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap solar impor.

Baca juga: Gapasdap Desak Pemerintah Tingkatkan Infrastruktur Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk

Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut pada angkutan penyeberangan perlu mempertimbangkan berbagai aspek teknis maupun keselamatan.

"Kapal penyeberangan membawa penumpang, dan beroperasi di perairan dengan arus, gelombang, cuaca yang dinamis, dan membutuhkan kehandalan mesin secara terus-menerus," ungkapnya, Selasa (30/6/2026).

Rakhmatika menjelaskan, dalam regulasi internasional, International Maritime Organization (IMO) menempatkan campuran biofuel dengan kandungan di atas 30 persen dalam rezim persyaratan yang lebih ketat.

Ia mengutip ketentuan MEPC.1/Circ.795/Rev.9 yang menyebut campuran biofuel hingga 30 persen mengikuti Regulation 18.3.1 MARPOL Annex VI, sedangkan campuran di atas 30 persen harus memenuhi Regulation 18.3.2 MARPOL Annex VI.

"Apabila tidak tercakup dalam kondisi tersebut, diperlukan pembuktian bahwa penggunaan bahan bakar tidak menyebabkan mesin melampaui batas emisi NOx yang berlaku," paparnya.

Dinilai Berpotensi Menambah Biaya Operasional

Selain mengacu pada regulasi internasional, Gapasdap juga menyoroti sejumlah hasil penelitian Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengenai penggunaan biodiesel pada mesin diesel.

Baca juga: Gapasdap Keluhkan Besarnya Biaya Operasional Kapal, membahayakan Keselamatan Pelayaran 

Rakhmatika menjelaskan, penelitian Himmawan Aan Listyanto menunjukkan penggunaan biodiesel B50 hingga B100 pada kondisi full load menyebabkan penurunan daya mesin sebesar 6,38 persen dibandingkan High Speed Diesel (HSD). Di sisi lain, Specific Fuel Oil Consumption (SFOC) B50 meningkat sekitar 6,8 persen dibanding HSD pada putaran mesin maksimal.

"Temuan ini menunjukkan adanya potensi penurunan performa dan peningkatan konsumsi bahan bakar ketika kandungan biodiesel meningkat," tandas pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tersebut.

Kajian ITS lainnya juga mencatat biodiesel memiliki densitas lebih tinggi, nilai kalor lebih rendah, konsumsi bahan bakar lebih besar, serta potensi emisi NOx yang lebih tinggi dibanding solar konvensional.

"Pada kapal penyeberangan, penurunan nilai kalor berarti konsumsi BBM dapat menjadi lebih boros," jelas Rakhmatika Ardianto.

Ia juga mengingatkan aspek penyimpanan bahan bakar perlu menjadi perhatian karena biodiesel lebih rentan mengalami degradasi akibat hidrolisis, oksidasi, penguraian termal, maupun kontaminasi bakteri.

"Penelitian ITS menyebutkan bahwa biodiesel rentan mengalami degradasi seiring lamanya penyimpanan, antara lain melalui hidrolisis, oksidasi, penguraian termal, dan kontaminasi bakteri," sambungnya.

Dalam penelitian tersebut, B50 murni mengalami kenaikan bilangan asam sebesar 29,61 persen dan peningkatan koloni bakteri hingga 2.900 persen selama penyimpanan enam minggu.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terbentuknya sludge, mempercepat penyumbatan filter, hingga mengganggu suplai bahan bakar ke mesin kapal.

"Apabila filter tersumbat, suplai bahan bakar ke mesin dapat terganggu, tenaga mesin melemah, atau mesin berhenti," ucap Rakhmatika Ardianto.

Ia menegaskan, kehilangan tenaga mesin pada kapal jauh lebih berbahaya dibanding kendaraan darat karena dapat menyebabkan kapal kehilangan kemampuan bermanuver, terutama saat menghadapi arus kuat, alur sempit, maupun ketika mendekati dermaga.

Selain persoalan keselamatan, penerapan B50 juga dinilai berpotensi meningkatkan biaya operasional melalui konsumsi bahan bakar yang lebih besar, frekuensi penggantian filter, pembersihan tangki, penyesuaian separator, penggunaan aditif, hingga kebutuhan suku cadang tambahan.

"Biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan dari standar keselamatan, karena operator kapal tetap wajib menjaga kehandalan mesin dan keselamatan pelayanan," katanya.

Rakhmatika menambahkan, kondisi tersebut semakin berat karena tarif angkutan penyeberangan saat ini dinilai masih tertinggal dibanding biaya pokok penyelenggaraan.

Berdasarkan perhitungan Harga Pokok Penyelenggaraan (HPP) tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan masih kurang sekitar 31,8 persen dari kebutuhan biaya riil.

"Dengan adanya penerapan B50, ketertinggalan tarif terhadap biaya berpotensi semakin melebar," ujarnya.

Karena itu, Gapasdap berharap pemerintah tidak hanya mengkaji kembali implementasi B50 pada kapal penyeberangan, tetapi juga segera memberikan perhatian terhadap usulan penyesuaian tarif angkutan agar keberlanjutan layanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang tetap terjaga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.