Pengadaan Motor Listrik MBG Seret Kolonel Aktif, TNI Selidiki, Duga Atur Harga & Tentukan Supplier
ninda iswara July 03, 2026 06:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira aktif TNI berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (CPL) berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkara tersebut mencuat setelah penyidik menemukan indikasi peran BU dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pengadaan sepeda motor.

Saat ini, BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Selain itu, ia juga mengemban tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dalam proses penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meminta keterangan BU sebagai saksi.

Namun, karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap BU selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Baca juga: Tersangka ke-7 Kasus Korupsi MBG, Brigjen LMI Kini Ditahan, Terlibat Bisnis Ompreng, Begini Modusnya

Pelimpahan tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan melalui mekanisme koneksitas yang berlaku untuk perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Melalui mekanisme itu, Kolonel CPL BU dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan institusinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia memastikan TNI akan bersikap kooperatif apabila terdapat anggotanya yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

"Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Nas saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (2/7/2026).

Menurut Nas, koordinasi dengan Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut diperoleh secara utuh.

Ia juga menegaskan bahwa setiap prajurit tetap mendapatkan perlindungan hak hukum selama proses penyidikan berlangsung.

"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

TNI Akan Ikut Periksa

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengatakan telah menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola MBG di BGN.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Kolonel CPL BU.

Selain itu, kata dia, pihak TNI dalam hal ini polisi militer juga akan ikut melakukan pemeriksan dalam prosedur koneksitas.

"Di penyidikan di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas," kata Andi kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).

"Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksa dari Polisi Militer dan juga ada Oditur Militer," lanjut dia.

Baca juga: Wacana Motor Listrik SPPG Dihibahkan Guru Honorer, Politisi PKB: Pastikan Tidak Tersangkut Persoalan

POLEMIK PROGRAM MBG - Motor listrik jenis adventure yang disebut-sebut akan digunakan untuk mendukung operasional program MBG.
POLEMIK PROGRAM MBG - Motor listrik jenis adventure yang disebut-sebut akan digunakan untuk mendukung operasional program MBG. (Istimewa/Threads)

Dugaan Peran

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Kolonel CPL BU terseret kasus tersebut karena statusnya sebagai PPK.

PPK, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengatur harga dan penentuan penyedia atau supplier.

"Sebagai PPK Pejabat pembuat komitmen. Di situ (diduga) ada ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia, yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu," kata Syarief kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka ke lima dalam perkara terkait pengadaan sepeda motor untuk MBG.

Dalam perkara ini Andri diduga terlibat dalam markup atau penggelembungan harga pengadaan motor listrik yang dilakukan tersangka Dadan Hindayana Cs.

Andri ditetapkan ssebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG di BGN tahun 2025-2026 pada Jumat (12/6/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (12/6/2026) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(TribunTrends/Tribunnews/Gita Irawan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.