Jakarta (ANTARA) - Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim irit berbicara ketika muncul di hadapan publik sesuai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap.
“Enggak. Terima kasih, terima kasih,” ujar Ondim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, saat ditanya para jurnalis yang menunggunya terkait apakah ada yang mau disampaikan kepada publik atau tidak.
Ketika ditanya penerimaan dugaan suap yang diterimanya, dia memutuskan tidak menjawab dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Ondim diduga menerima uang suap sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.
Uang tersebut diberikan Yaqub kepada Ondim setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada 2025.





