Alasan YTR Tak Bisa Kabur dan Fakta Baru Kekejaman Taufik Hidayat, Polda Jabar Gelar Rekonstruksi
Rita Noor Shobah July 03, 2026 07:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan rekonstruksi dalam kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR (29) oleh Taufik Hidayat, Kamis (2/7/2026).

Dari hasil rekonstruksi perkara tersebut, Polda Jabar mengungkap sejumlah fakta-fakta penyiksaan YTR.

Polisi juga mengungkapkan alasan YTR tak kabur selama disekap dan disiksa Taufik Hidayat.

Rekonstruksi perkara berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.

Baca juga: Taufik Hidayat Diduga Berkencan saat YTR Disekap, Polisi Temukan 2 TKP Baru Jelang Rekonstruksi

Rekonstruksi adalah proses hukum berupa pengulangan adegan tindak pidana untuk memperjelas kronologi kejadian.

Taufik memperagakan 21 adegan dalam rekonstruksi tersebut. 

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kombes Rumi Untari, menyatakan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di enam lokasi berbeda.

Dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), hanya tiga yang direkonstruksi, yakni di Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

REKONSTRUKSI - Pelaku penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat menjalani rekonstruksi di Polda Jabar, Kamis (2/7/2026). Pelaku memeragakan 21 adegan penganiayaan terhadap YTR.
REKONSTRUKSI - Pelaku penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat menjalani rekonstruksi di Polda Jabar, Kamis (2/7/2026). Pelaku memeragakan 21 adegan penganiayaan terhadap YTR. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Kejinya Taufik Hidayat

Kombes Rumi Untari mengatakan menjelaskan dari 6 lokasi, di TKP pertama korban belum mendapat tindak penganiayaan.

Kemudian, setelah pindah ke TKP 2, korban YTR mulai mendapat penganiayaan ringan, seperti ditampar.

Penganiayaan berat yang dialami YTR terjadi di TKP 3, 4, 5, dan 6.

Baca juga: Rencana Operasi Plastik Wajah YTR Korban Penganiayaan Taufik Hidayat, Keluarga Sambut Baik

"Di TKP 3 itu sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP 6," ujar Kombes Rumi dikutip dari Tribunjabar.id.

Di TKP 3,5, dan 6, Taufik Hidayat melakukan penganiayaan terhadap YTR dalam berbagai bentuk.

Di antaranya, korban YTR dipukul menggunakan helm.

Tak hanya itu, korban YTR pun pernah dipukul menggunakan kaki meja yang terbuat dari besi.

Ada pula aksi Taufik Hidayat menyabetkan golok ke korban YTR yang sudah dalam kondisi buta.

Di TKP 4, tersangka Taufik sempat menampar korban hingga darah dari wajah korban menciprat ke dinding.

Dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa tersangka sempat membeli obat di apotek untuk mengobati korban YTR.

"Betul ya, di samping dia karena lagi sadar gitu ya, dia takut mungkin korban meninggal makanya dia membelikan obat, mengobati sendiri," ujarnya.

Rusaknya Bibir Korban

Terkait isu pelaku menggunting bibir korban, Rumi menegaskan tidak ada adegan penganiayaan tersebut.

Rumi menjelaskan kondisi bibir korban akibat pukulan yang dilayangkan Taufik Hidayat.

Baca juga: Motif Taufik Hidayat Siksa YTR 3 Tahun, Polisi: Pelampiasan Emosi karena Jadi Debt Collector

"Jadi, bibir itu karena gigi rontok lantaran pukulan berkali-kali oleh Taufik Hidayat sehingga rontok dan rusak bibirnya ditambahkan tak diobati, sehingga lama-lama rusak bibirnya," kata Rumi.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami adanya kekerasan seksual yang dialami korban selama disekap taufik Hidayat.

"Saat ini belum ada, dan itu masih dalam proses. Tadi, kami sudah berdiskusi bersama para jaksa dan LPSK," ucapnya.

Alasan Korban YTR Tak Kabur

Kombes Rumi Untari mengungkap alasan YTR tak bisa kabur meskipun berkali-kali dianiaya pelaku Taufik Hidayat.

YTR tidak bisa kabur karena memiliki rasa takut yang besar.

Jawaban tersebut terus menerus dan konsisten dijawab korban.

"Ya memang ketakutan yang besar dari korban. Ponselnya dikuasai pelaku sejak awal," kata Kombes Rumi.

Rumi juga menegaskan korban membuat tato di tubuhnya tak ada paksaan dari pelaku.

Namun, dengan kondisi YTR ketakutan, tentu korban mau tak mau mengikuti perintah pelaku.

"Walau memang secara lisan tak ada paksaan. Tapi, kalau kami lihat kondisi psikis ya pasti ada ketakutan. Kalau menolak pasti dilakukan kekerasan terhadap korban," katanya.

Penyekapan dan Penganiayaan Berat

Taufik Hidayat menyekap YTR, wanita asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama tiga tahun.

Tak hanya melakukan penyekapan, Taufik Hidayat pun melakukan penganiayaan berat hingga YTR mengalami cacat permanen.

Kasus ini menjadi sorotan, mulai dari menteri hingga anggota DPR RI pun angkat bicara terkait kasus Taufik Hidayat ini.

Bahkan, Komisi Yudisial (KY) memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan seluruh proses peradilan dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Motif Taufik Hidayat Siksa YTR 3 Tahun, Polisi: Pelampiasan Emosi karena Jadi Debt Collector

"Komisi Yudisial nanti sesuai dengan kewenangannya akan melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung nantinya," kata Wakil Ketua KY Desmihardi kepada wartawan, Rabu (30/06/2026).

KY juga akan memastikan agar proses persidangan nantinya dapat memenuhi hak-hak YTR sebagai korban.

Sebuah tim nantinya akan dibentuk KY untuk kemudian dikirim dari Jakarta ke Bandung. 

"Sehingga memang kami juga akan memastikan nanti hak-hak korban akan terpenuhi dengan adanya proses peradilan ini nantinya," ucap Desmihardi.

Adapun yang bakal jadi pantauan KY mencakup banyak hal mulai dari hak korban, sikap hakim, hingga proses persidangan itu sendiri. 

"Apakah hak-hak korban juga sudah terpenuhi di situ, bagaimana sikap hakim dalam memimpin jalannya persidangan itu, bagaimana sikap hakim dalam menjalani proses pemeriksaan perkara ini," tegas Desmihardi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.