Buntut Siswa Tewas Dibully, Disdikbud Lumajang Panggil Kepala SMP di Sukodono karena Tak Lapor
Pipit Maulidya July 03, 2026 08:50 AM

 

SURYA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang melayangkan teguran tertulis kepada Kepala SMP di Kecamatan Sukodono.

Sanksi ini diberikan setelah pihak sekolah dinilai lalai karena tidak melaporkan kasus perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang siswa berinisial IL pada akhir Juni 2026.

Korban diduga telah mengalami penganiayaan sejak pertengahan Mei 2026, namun pihak dinas justru baru mengetahui tragedi tersebut setelah viral di media sosial.

Sekretaris Disdikbud Lumajang, Bekti Sawiji, mengecam sikap sekolah yang terkesan menutup informasi dengan dalih kasus sudah ditangani kepolisian.

Menurutnya, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban sekolah untuk melapor ke instansi induk.

"Secara hierarki, sekolah itu adalah anak kandung dari Korwil dan Dinas Pendidikan. Jadi, jika terjadi peristiwa luar biasa apa pun di lingkungan sekolah, wajib hukumnya dilaporkan segera ke instansi di atasnya," tegas Bekti, Kamis (2/7/2026).

Selain teguran, Disdikbud Lumajang memerintahkan pihak sekolah untuk terus mengawal proses hukum pelaku.

"Bagaimana prosesnya, apa hasilnya, semuanya harus dilaporkan secara tertulis kepada kami agar Disdikbud Lumajang bisa melakukan fungsi pengawasan secara beriringan," lanjutnya.

Kekecewaan serupa diungkapkan Plt Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Lumajang, Agik Dharma Wijaya.

Agik mengaku sangat menyesal karena koordinasi dari pihak sekolah maupun Koordinator Wilayah (Korwil) Sukodono terputus, sehingga dinas tertinggal informasi.

"Mohon waktu nggih (ya), maaf sekali saya pribadi baru mengetahui kabar duka itu tadi pagi, itu pun setelah membaca unggahan yang viral di akun FB (Facebook)," ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Agik mengaku kecewa karena pihak sekolah dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Sukodono tidak melaporkan kejadian tersebut kepada dinas.

"Itu yang sangat kami sesalkan dari sistem di lapangan. Kami ini instansi induk, tapi justru baru tahu dari media. Dari pihak korwil kecamatan atau pihak sekolah sama sekali tidak ada penyampaian atau koordinasi tertulis ke kami sejak awal," tegas Agik.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Disdikbud Lumajang akan memanggil pihak sekolah dan Korwil Pendidikan Kecamatan Sukodono guna meminta penjelasan serta melakukan evaluasi.

Alasan Kepala Sekolah

Di sisi lain, Kepala SMP terkait, Yunita Wahyuningsih, berdalih bahwa pihaknya menganggap persoalan tersebut telah selesai melalui mediasi antara keluarga korban dan pelaku.

"Kami menganggap permasalahan itu sudah selesai secara tuntas dalam forum mediasi pertama, karena saat itu kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan damai."

Yunita berdalih tidak memyangka hal ini berdampak serius.

"Kami benar-benar tidak menyangka dan tidak memprediksi sama sekali bahwa kasus perundungan yang berlangsung sebulan lalu itu dampaknya akan sangat panjang hingga menyebabkan anak didik kami meninggal dunia," dalih Yunita membela diri.

Sebagai informasi, IL menjadi korban penganiayaan oleh teman sekelasnya, D, pada 18 Mei 2026 di dalam ruang kelas.

Saat ini, D telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.