KPAID Tasikmalaya Dampingi Bocah Korban Dugaan Malapraktik Khitan, Surati IDI untuk Evaluasi
Ravianto July 03, 2026 09:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten, Tasikmalaya tengah melakukan pendampingan terhadap anak yang diduga menjadi korban malapraktik khitan.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan pihaknya menerima langsung pengaduan dari orang tua korban yang diduga malapraktik khitan.

Dalam pengaduan, keluarga meminta pendampingan baik dari sisi psikologis maupun hukum setelah anak mereka mengalami dugaan malapraktik saat menjalani khitan sekitar satu tahun lalu.

"Kedatangan keluarga korban ke KPAID menyampaikan bahwa anaknya diduga menjadi korban malapraktik ketika menjalani khitan sekitar satu tahun yang lalu."

"Mereka memohon pendampingan, baik pendampingan psikis maupun pendampingan dari sisi hukum," kata Ato dikonfirmasi Tribun Jabar, Rabu (1/7/2026).

Ato menjelaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penerimaan laporan semata, tapi akan mengambil langkah koordinasi dengan sejumlah pihak, agar penanganan kasus berjalan secara komprehensif.

Baca juga: Kelamin Terpotong Setengah Saat Khitan, Bocah Tasikmalaya Diduga Korban Malapraktik

Pasalnya, DS yang kini akan memasuki bangku Sekolah Dasar dinilai memiliki kerentanan tinggi menjadi korban perundungan akibat peristiwa yang dialaminya.

"Selain mendampingi korban, KPAID juga akan mengirimkan surat resmi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tasikmalaya sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tindakan khitan, terutama yang dilakukan kepada anak-anak," tegas Ato.

Ato juga berharap setiap tindakan khitan terhadap anak seyogianya didampingi langsung oleh orang tua. 

Bahkan, kasus ini sebetulnya sudah diketahui dan tengah ditindaklanjuti oleh Polres Tasikmalaya Kota. 

"Kami akan terus mengawal perkembangannya. Namun untuk saat ini fokus utama kami tetap pada pemulihan kondisi psikis anak, karena itu yang paling mendesak," jelas Ato.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.