Humas PN Jaksel Tegaskan Tidak Ada Dalil Eksploitasi Anak dalam Gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah
Ulfa Lutfia Hidayati July 03, 2026 09:34 AM

Grid.ID – Hubungan pasang surut rumah tangga selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan klarifikasi mengenai materi gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu.

Humas PN Jakarta Selatan secara tegas membantah adanya isu eksploitasi anak dalam materi gugatan yang dilayangkan oleh presenter kondang tersebut. Hal ini disampaikan untuk meluruskan rumor yang berkembang di tengah masyarakat.

"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada dalam dalil gugatan," ujar Halida Rahardhini Humas PN Jaksel saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2026).

Fokus pada Hak Asuh dan Akses Bertemu Anak

Alih-alih masalah eksploitasi, pihak pengadilan mengungkapkan bahwa salah satu poin keberatan yang diajukan oleh Ruben Onsu sebagai penggugat adalah mengenai akses pertemuan dengan anak-anaknya.

"Kalau itu (sulit bertemu anak) salah satunya iya, dalam dalilnya menyebutkan sulit bertemu," lanjutnya.

Gugatan ini mencakup hak asuh untuk tiga orang anak, yang terdiri dari dua anak kandung dan satu anak yang statusnya berdasarkan pengangkatan atau penetapan pengadilan sebelumnya. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H., Ruben meminta agar hak asuh ketiga anak tersebut diberikan kepadanya.

Sidang Perdana Digelar 15 Juli

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara, gugatan Ruben Onsu telah terdaftar dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel tertanggal 1 Juli 2026. Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Mengingat perkara ini berkaitan dengan perceraian dan melibatkan anak di bawah umur, persidangan dipastikan akan digelar secara tertutup.

"Persidangan akan tertutup karena pokok perkaranya adalah perceraian, ditambah lagi ini demi kepentingan terbaik bagi anak," jelas Humas PN Jaksel.

Tahap Mediasi

Pada sidang perdana nanti, kedua belah pihak, baik Ruben Onsu maupun Sarwendah, diwajibkan untuk hadir secara langsung. Agenda utama adalah melakukan mediasi guna mencari jalan tengah di antara kedua belah pihak.

"Jika kedua pihak hadir lengkap, Majelis Hakim akan mengupayakan tahap mediasi terlebih dahulu. Kita berharap ada kesepakatan atau perdamaian. Namun, jika mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan ke tahap jawab-jinawab hingga putusan," pungkasnya.

Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa dalam persidangan nanti, kedua belah pihak akan diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan siapa yang paling layak dan mampu memberikan pengasuhan terbaik bagi masa depan ketiga anak mereka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.