Emak-Emak ini Terancam 9 Tahun Penjara Usai Curi Payung dan Jas Hujan di Mr. DIY Wainitu Ambon
Fandi Wattimena July 03, 2026 10:52 AM

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat ibu rumah tangga ini terancam sembilan tahun penjara lantaran aksinya melanggar hukum.

Ialah Nun (39), Nur (41), Asri (44), dan Aisa (54) yang diduga mencuri di gerai MR DIY Wainitu, Kota Ambon.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, para tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengambil barang dagangan tanpa tanpa melakukan pembayaran.

Barang-barang tersebut kemudian disembunyikan untuk menghindari pengawasan karyawan toko sebelum berusaha dibawa keluar dari area kasir.

Aksi itu terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIT dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 16.50 WIT.

Baca juga: Masih Banyak Pekerja Ber-KTP Daerah Lain, Pemkab SBT Imbau Urus Administrasi Kependudukan 

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Namlea–Bara Diusut, PPTK dan Direktur CV Basudara Diperiksa

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, yakni 17 payung berwarna krem-ungu bergagang plastik berbahan kain parasut dengan label MR DIY serta dua jas hujan berwarna biru tua yang juga masih berlabel MR DIY.

Besaran kerugian yang dialami sebesar Rp2.599.500.

Para tersangka pun dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian juncto penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Para tersangka secara bersama-sama mengambil barang milik toko tanpa hak dan tanpa melakukan pembayaran. Barang tersebut disembunyikan untuk mengelabui pengawasan karyawan sebelum dibawa keluar," kata Androyuan.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.