Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Jawa Tengah memberi kelonggaran bagi calon murid baru yang berstatus famili lain dalam Kartu Keluarga (KK) untuk tetap bisa mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sebagai warga dalam kota.
Namun, mereka harus memenuhi sejumlah syarat dan melalui proses verifikasi.
Ketua Panitia SPMB Kota Solo, Abi Satoto, menjelaskan kebijakan tersebut diberikan untuk mengakomodasi kondisi-kondisi khusus yang dialami calon peserta didik.
Meski dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB status hubungan keluarga yang diakui untuk jalur domisili dibatasi hingga cucu kandung, Disdik Solo tetap membuka ruang verifikasi bagi peserta dengan status famili lain.
Abi menuturkan, calon murid yang berstatus famili lain masih berpeluang diakui sebagai warga dalam kota apabila memang tinggal satu rumah bersama kepala keluarga atau memiliki kondisi tertentu, seperti yatim piatu dan tinggal bersama anggota keluarga lainnya.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau mereka biasanya kan hadir untuk mencari tahu kenapa ini kita tidak validkan untuk bahwa ini menjadi dalam kota anak gitu itu biasanya kadang kadang kan ada anak dengan orang tuanya itu masih menumpang pakdenya atau siapa kakaknya. Tapi itu satu rumah itu masih ikut KK itu semua itu kan status anaknya itu dengan kepala keluarga kan famili lain. Itu kita lacak seperti itu, atau misalnya anak ini sudah yatim piatu tapi tidak ada adopsinya,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
Menurut Abi, proses tersebut dilakukan agar kebijakan pembatasan status hubungan keluarga dalam KK tidak merugikan anak-anak yang memang memiliki kondisi keluarga tertentu.
Disdik Solo meminta peserta yang mengajukan verifikasi dengan status famili lain untuk melengkapi dokumen pendukung.
Salah satunya berupa surat pernyataan atau kesaksian dari RT maupun RW setempat yang membenarkan kondisi tempat tinggal calon murid.
“Ya bisa Terus kita minta data dukung misalnya pernyataan atau kesaksian dari RT RW tersebut. Kan kasihan udah susah kita susah-susahin lagi,” terangnya.
Dokumen tersebut menjadi bahan pertimbangan panitia dalam menentukan apakah calon murid dapat dikategorikan sebagai warga dalam kota pada proses SPMB.
Baca juga: Bukan Lagi Cuma Punya KK, Jalur Domisili Solo dalam SPMB 2026 Kini Wajib Penuhi Syarat Ini
Disdik Kota Solo sebelumnya membatasi status hubungan keluarga dalam KK hingga cucu kandung sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan jalur domisili pada SPMB.
Kebijakan itu juga bertujuan memastikan kuota sekolah negeri di Kota Solo lebih dahulu diberikan kepada warga yang benar-benar berdomisili di Kota Solo.
Sementara itu, peserta dari luar kota baru dapat diterima apabila kuota untuk warga dalam kota telah terpenuhi.
(*)