Ia meminta peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan penyelenggara pemilu.
Sorotan itu muncul setelah penggunaan helikopter menjadi objek pemeriksaan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam persidangan terungkap bahwa biaya penyewaan helikopter mencapai lebih dari Rp198 juta untuk penerbangan pada 25 Januari 2024. Sementara itu, revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2024.
"Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa," kata Indrajaya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Indrajaya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif maupun legalitas anggaran, tetapi juga berkaitan dengan kepatutan dan etika yang semestinya dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara.
Anggota DKPP Ikut Disorot
Indrajaya juga menyoroti keterangan yang terungkap dalam persidangan mengenai adanya Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, sebagai salah satu penumpang helikopter.
Dalam sidang, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i menyatakan bahwa penerbangan tersebut membawa dirinya, pimpinan KPU, Anggota DKPP RI Tio Aliansyah, serta pihak lainnya.
"Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu," ujarnya.
Ia menilai pejabat di lembaga penegak etik seharusnya menjadi teladan dalam setiap tindakan, bukan hanya dalam menafsirkan aturan.
Menurutnya, penggunaan helikopter menuju lokasi yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat menimbulkan pertanyaan mengenai aspek kepatutan yang perlu menjadi perhatian.
Minta Sanksi Tegas jika Terbukti Melanggar
Lebih lanjut, Indrajaya menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, pihak yang berasal dari lembaga penegak etik semestinya mendapat sanksi yang lebih berat karena memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar.
"Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan penyelenggara lainnya," katanya.
Indrajaya juga meminta agar peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar lebih selaras dengan prinsip efisiensi anggaran, akuntabilitas, serta kepentingan publik.
"Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab," pungkas Indrajaya.
Editor Video: VP Magang Embun Fauqotussilfia