TRIBUNPALU.COM, PALU – Oknum TNI berinisial Sersan Satu (Sertu) A bertugas di Korem 132/Tadulako telah ditahan oleh Polisi Militer (POM) Kodam XXIII/Palaka Wira terkait dugaan penganiayaan terhadap warga Kota Palu bernama Rafli.
Kasus tersebut kini masih didalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa yang sebelumnya disebut melibatkan beberapa oknum TNI.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XXIII/Palaka Wira, Letnan Kolonel (Letkol) Ronald Patty, mengatakan Sertu A telah menjalani proses hukum setelah diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.
Baca juga: Atlet O2SN Morowali Diminta Tunjukkan Prestasi dan Karakter di Tingkat Provinsi
Menurut Ronald, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari persoalan transaksi gadai sepeda motor antara korban dan Sertu A.
"Pelaku sudah ditahan oleh POM Kodam XXIII/Palaka Wira," kata Ronald kepada TribunPalu.com, Kamis (3/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik Polisi Militer masih mengumpulkan keterangan para saksi serta mendalami kronologi kasus, termasuk dugaan keterlibatan oknum lain.
"POM juga akan menghubungi korban untuk menanyakan siapa saja pelakunya dari penganiayaan ini," ujarnya.
Selain melakukan proses hukum terhadap anggotanya, Kodam XXIII/Palaka Wira juga memberikan pendampingan kepada korban.
Menurut Ronald, pendampingan tersebut bertujuan memastikan kondisi fisik dan mental korban tetap terjaga setelah peristiwa yang dialaminya.
"Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan kondisi fisik dan mental korban agar tidak terjadi trauma," katanya.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Donggala Dukung Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan 2025-2040
Ronald menegaskan Kodam XXIII/Palaka Wira berkomitmen menangani perkara tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami dari Kodam mendukung penuh langkah penyelesaian secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(*)