Aset Pemkab Merangin Jambi Dijarah OTK Jadi Lokasi Tambang Emas Ilegal
Darwin Sijabat July 03, 2026 11:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Sektor keamanan aset daerah di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi kembali kebobolan. 

Lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara mengejutkan ditemukan telah dijarah dan digarap oleh orang tidak dikenal (OTK) untuk dijadikan sebagai lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI).

Tanah yang semula subur dan hijau ditumbuhi berbagai tanaman serta rerumputan tersebut, kini kondisinya berubah drastis menjadi hamparan lubang-lubang raksasa dan tumpukan tanah tandus yang sangat memprihatinkan akibat aktivitas penambangan liar.

Diketahui, total aset lahan milik Pemkab Merangin di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin, tercatat seluas delapan hektar. 

Dari luasan tersebut, sebanyak 1,5 hektar di antaranya kini telah rusak parah digarap para penambang ilegal.

Bupati Bergerak Cepat Usai Terima Aduan Warga

Terbongkarnya penjarahan aset negara ini bermula ketika Penjabat (Pj) Bupati Merangin, M Syukur, menerima laporan darurat dari warga setempat. 

Merespons informasi tersebut, Bupati langsung bergerak cepat dengan menginstruksikan dan menerjunkan Tim Aset Pemkab Merangin ke lokasi guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Warga Terbelah karena Aktivitas PETI di Teluk Langkap Tebo

Baca juga: Dosa Masa Lalu Berujung Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu 58 Kg di Jambi

Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Merangin Alexander, Kabid Aset BPKAD Merangin Avan beserta dua stafnya, serta didampingi dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merangin.

"Kami mendapatkan perintah dari Bapak Bupati Merangin untuk meninjau langsung ke lokasi, beliau sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aset tanah milik Pemkab Merangin di daerah Talang Kawo, ada oknum memanfaatkan tanah itu untuk aktivitas PETI," kata Asisten I Setda Merangin, Sukoso, memberikan konfirmasi pada Kamis (2/7/2026).

Pihaknya langsung berkoordinasi di lapangan begitu menerima disposisi perintah langsung dari kepala daerah.

"Setelah mendapat perintah, kami turun ke lokasi bersama Tim Asset Pemkab Merangin yang terdiri dari, Kabag Hukum Setda Marangin Alexander, Kabid Asset BPKAD Merangin Avan beserta dua stafnya dan dua orang dari Satpol PP Merangin," jelas Sukoso menambahkan.

Peralatan PETI Ditemukan Kosong, Pemkab Lapor Polisi

Setibanya di lokasi, tim mendapati bentang lahan sudah berubah menjadi kubangan lumpur. 

Kendati demikian, para pekerja maupun pemilik modal tambang ilegal tersebut diduga sudah mencium pergerakan petugas sehingga berhasil meloloskan diri sebelum tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Sukoso mengungkapkan bahwa saat berada di lokasi, tim memang menemukan sejumlah peralatan serta alat-alat pendukung aktivitas PETI. 

Baca juga: Mengapa Tebo Banyak Tambang Emas Ilegal? 300 Rakit PETI, Razia Polisi, Warga Terbelah

Baca juga: Update Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi: Jaksa Minta Sidang Lanjut

Namun, seluruh mesin dan tenda-tenda di area penambangan tersebut berada dalam kondisi kosong tanpa ada pemiliknya. 

Penemuan ini mempertegas adanya oknum luar yang secara berani memanfaatkan lahan kedinasan milik Pemkab Merangin demi meraup keuntungan pribadi lewat jalur ilegal.

Menyikapi tindakan nekat para pelaku penambangan liar ini, Pemkab Merangin tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum yang tegas.

"Langkah selanjutnya, sesuai dengan perintah Bapak Bupati Merangin, dalam hal ini Bidang Asset BPKAD Merangin akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, agar segera ditindaklanjuti serta oknum tersebut dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," ungkap Sukoso secara retoris.

Sebagai langkah antisipasi jangka pendek agar kerusakan lahan tidak semakin meluas, Sukoso melanjutkan bahwa Tim Aset BPKAD Merangin dalam waktu dekat akan segera memasang spanduk imbauan dan papan larangan keras di sekitar lokasi. 

Spanduk tersebut menegaskan sanksi pidana bagi siapa pun yang nekat melakukan aktivitas apa pun tanpa izin di atas lahan milik Pemkab Merangin tersebut. (Tribunjambi.com/ Frengki Widarta)

DISCLAIMER

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan Siswi SMP di Batang Hari Jambi, Korban Diinjak

Baca juga: Cuaca Jambi Hari Ini 3 Juli 2026, Barat Hujan Ringan dan Timur Berawan

Baca juga: Warga Kerinci Dapati Dinding Dapur Menganga Kini Cemas karena Teror Beruang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.