30 Reklame di Bandar Lampung Menunggak, 11 Disegel Pemkot
taryono July 03, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak (WP) yang masih menunggak pajak reklame.

Baca juga: Diskes Bandar Lampung Gelar Lomba Konten Kreatif Antar Puskesmas untuk Edukasi Kesehatan Digital

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), belasan reklame milik pelaku usaha yang menunggak pajak disegel dalam operasi penertiban yang dimulai di Kecamatan Rajabasa, Selasa (30/6/2026).

Selain penyegelan, Pemkot Bandar Lampung memberi tenggat waktu satu bulan bagi para penunggak untuk melunasi kewajibannya. Jika diabaikan, pemerintah akan melakukan pembongkaran tiang reklame yang melanggar.

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan tindakan penyegelan dilakukan setelah tiga kali surat teguran tidak diindahkan oleh wajib pajak.

“Sebelum dilakukan penyegelan, kami sudah melayangkan surat teguran satu, dua, dan tiga. Karena tidak ada respons, reklame akhirnya kami segel,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Pada penertiban tahap awal di Kecamatan Rajabasa, Bapenda mencatat 30 wajib pajak reklame masih memiliki tunggakan. Dari jumlah tersebut, 11 titik reklame langsung dipasangi stiker segel.

Petugas juga menemukan sejumlah reklame yang beroperasi tanpa terdaftar sebagai objek pajak di Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Yusnadi menegaskan, penertiban akan dilakukan bertahap di seluruh wilayah kota. Wajib pajak yang telah disegel diberi waktu satu bulan untuk melunasi tunggakan.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak dipenuhi, Bapenda akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung untuk melakukan penertiban lanjutan.

“Bentuknya bisa berupa pencopotan reklame hingga penebangan tiang reklame yang melanggar,” tegasnya.

Selain sektor reklame, Bapenda juga memperketat pengawasan terhadap hotel dan restoran. Langkah ini dilakukan setelah hasil pengawasan dan survei lapangan menemukan indikasi ketidaksesuaian antara omzet usaha dan pajak yang disetorkan.

Indikasi tersebut diperoleh melalui data tapping box yang dinilai tidak sesuai dengan aktivitas usaha di lapangan.

“Kami melihat ada potensi pajak yang belum tergali maksimal karena data transaksi tidak sesuai dengan kondisi riil usaha,” kata Yusnadi.

Ia menegaskan, penegakan ini dilakukan untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung yang digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Hingga akhir Juni 2026, realisasi pajak reklame baru mencapai sekitar 43 persen dari target tahunan sebesar Rp34 miliar. 

Bapenda optimistis penertiban ini dapat meningkatkan penerimaan pajak reklame hingga 20–30 persen serta mendorong kepatuhan wajib pajak di Kota Bandar Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.