TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Rencana investasi perkebunan kelapa sawit oleh PT STM Agro Energi di Distrik Bomberai, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, terus menunjukkan perkembangan.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Fakfak, Widhi Asmoro Jati, mengatakan bahwa prosesnya kini memasuki fase teknis setelah penyamaan persepsi dan dukungan masyarakat adat Distrik Bomberai dan Distrik Tomage, .
“Proses saat ini berupa pemetaan lahan komunal adat, pengukuran partisipatif, serta persiapan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas Widhi, Jumat (3/7/2026).
Tahapan teknis difasilitasi oleh Tim Terpadu investasi perkebunan yang terdiri dari Kantor Pertanahan (BPN) Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta, pemerintah distrik, serta sejumlah OPD teknis terkait.
Dalam pelaksanaannya, tim menghadirkan para pemilik hak komunal adat dari berbagai marga yang memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah rencana investasi.
Pemetaan dilakukan untuk menyinkronkan batas wilayah adat dengan area kebun yang diajukan investor.
“Prinsipnya, seluruh proses dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan menghormati hak masyarakat adat,” tegas Widhi.
Baca juga: Kepala Kampung Goras Dukung Rencana Investasi Sawit di Fakfak
Enam Tahap Investasi
Menurut Widhi, investasi perkebunan sawit seluas 15.960 hektare lebih ini tidak dapat dilakukan secara instan.
Ada enam fase utama yang harus dilalui hingga memasuki tahap konstruksi dan operasional.
Dua fase awal, yakni penyamaan persepsi dan dukungan masyarakat adat, telah selesai.
Saat ini proses memasuki fase ketiga berupa pengukuran dan sinkronisasi lahan.
“Lahan yang dimohonkan harus bebas dari kawasan hutan, hutan sagu, tempat sakral, maupun habitat fauna endemik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tahapan berikutnya mencakup penyusunan dokumen AMDAL, pengusulan Hak Guna Usaha (HGU), hingga kelengkapan perizinan berusaha.
Peran BPN dan Dukungan Adat
Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhammad Biaprugra, menegaskan BPN hanya memfasilitasi aspek teknis pemetaan dan pengukuran lahan berdasarkan kesepakatan masyarakat adat.
“Kami memastikan hasil pengukuran memiliki ketelitian yang baik sebagai dasar penyusunan peta dan tahapan administrasi berikutnya,” katanya.
Baca juga: Samaun Dahlan Sampaikan Enam Poin Penting dalam Sosialisasi Investasi Sawit di Fakfak
Dukungan juga datang dari Dewan Adat, LMA, serta kepala distrik yang membantu sosialisasi dan mediasi bila terjadi perselisihan antar marga.
Salah satu perwakilan marga pemilik hak, Frans Lober, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana investasi ini.
Ia berharap perkebunan sawit dapat segera terealisasi karena diyakini mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Intinya mari kita bersatu mendukung investasi ini agar segera berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Melalui tahapan yang sedang berlangsung, Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Tim Terpadu menegaskan komitmen untuk memastikan setiap proses investasi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah juga menghormati hak masyarakat adat, serta memenuhi aspek legalitas, administrasi, dan lingkungan.