Dapur SPPG Sekincau 3 Ditolak Warga, Dinilai Terlalu Dekat dengan Masjid dan Permukiman
Reny Fitriani July 03, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat – Warga Simpang Kebas, Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, menolak rencana operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 3.

Baca Juga: Gapembi Lampung Nilai Moratorium SPPG Langkah Positif Tingkatkan Kualitas Layanan

Penolakan itu dipicu lokasi dapur yang dinilai terlalu dekat dengan Masjid Nurul Falah dan berada di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

Keberatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan penolakan dan surat keberatan yang ditandatangani warga, pengurus Masjid Nurul Falah, serta Kepala Lingkungan Simpang Kebas.

Dokumen tersebut diterima Tribunlampung, Kamis (2/7/2026).

Koordinator aksi, Ustad Aep Syaipudin Hamzah, mengatakan keberadaan dapur SPPG dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya jamaah masjid.

Menurutnya, lokasi dapur yang berdampingan dengan Masjid Nurul Falah berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah akibat aktivitas operasional, termasuk lalu lintas kendaraan, kebisingan, maupun aktivitas bongkar muat.

"Selama proses pembangunan, tidak ada koordinasi maupun sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait pembangunan Dapur SPPG di lingkungan Simpang Kebas," kata Ustad Aep.

Selain berdekatan dengan masjid, warga juga menilai lokasi dapur yang berada di tengah permukiman padat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti limbah air, limbah padat, polusi udara, hingga kebisingan.

Dalam surat penolakan tertanggal 1 Juli 2026, warga menyebut jarak dapur dengan Masjid Nurul Falah hanya sekitar 1-2 meter. Mereka juga menilai lokasi tersebut tidak sesuai dengan standar Bangunan Gedung Negara (BGN) serta memiliki lahan parkir yang sempit dan langsung menghadap jalan nasional.

Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga sekitar, termasuk jamaah yang beribadah di masjid.

Atas dasar itu, warga mengajukan lima tuntutan kepada pihak terkait. Mereka meminta pengelola mengakui tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat, meninjau kembali lokasi dapur yang terlalu dekat dengan masjid, mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, mencegah pencemaran limbah, serta mengevaluasi kesesuaian lahan dan bangunan dengan standar yang berlaku.

Surat keberatan tersebut diketahui oleh Lurah Sekincau, Juarsah, serta ditandatangani Kepala Lingkungan Simpang Kebas, Darman. Sementara surat penolakan operasional juga ditandatangani Ketua Ta'mir Masjid Nurul Falah, Aksahadi, bersama Kepala Lingkungan Simpang Kebas.

Warga berharap pemerintah dan pihak pengelola Dapur SPPG Sekincau 3 menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap lokasi sebelum dapur mulai beroperasi.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.