SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Polres Ogan Ilir mencari keberadaan mantan karyawan PT Golden Oilindo Nusantara (GON), Fachrizal Qoirul Muhlisin (24), yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Jonson, mengatakan Fachrizal saat ini berstatus sebagai saksi yang keterangannya dinilai penting untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan.
"Keterangan saksi tersebut dinilai penting dalam memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, serta alami sendiri terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Jonson kepada Sripoku.com, Kamis (2/7/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP yang diduga terjadi di PT Golden Oilindo Nusantara (GON), Jalan Lurus, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 10.53 WIB.
Polisi meminta Fachrizal agar bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami minta yang bersangkutan kooperatif dalam proses penyidikan ini," katanya.
Berdasarkan informasi kepolisian, Fachrizal sebelumnya berdomisili di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun ciri-cirinya memiliki tinggi badan sekitar 168 sentimeter, wajah berbentuk persegi, tubuh berisi, kulit sawo matang, serta rambut hitam sedikit ikal.
Sementara itu, pihak PT Golden Oilindo Nusantara juga mengumumkan pemberian imbalan sebesar Rp20 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat hingga keberadaan Fachrizal berhasil diketahui.
Humas PT GON, Mujianto, mengatakan masyarakat yang mengetahui keberadaan Fachrizal diminta segera menghubungi Polres Ogan Ilir atau pihak perusahaan.
"Bisa menghubungi Polres Ogan Ilir di nomor 082177317818 atau Humas PT GON atas nama Mujianto di nomor 082279534486. Bagi yang memberikan informasi akurat hingga yang bersangkutan ditemukan akan diberikan imbalan Rp20 juta," ujarnya.