TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bagi warga Pekanbaru yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru kembali beroperasi pada hari ini, Jumat (3/7/2026).
Layanan mobile ini menjadi solusi praktis bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.
Hari ini Jumat, unit SIM Keliling Pekanbaru akan melayani masyarakat di area Mall Ciputra Seraya, Pekanbaru.
Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Mengingat tingginya minat masyarakat terhadap layanan ini, petugas menyarankan agar pemohon datang lebih pagi.
Antrean biasanya mulai terbentuk sejak pagi hari, sehingga kedatangan awal akan membantu Anda menyelesaikan proses lebih cepat sebelum waktu pelayanan berakhir.
Penting untuk dicatat, uruslah dokumen Anda secara mandiri. Hindari menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak resmi demi keamanan data dan keabsahan dokumen Anda.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Hari Kamis 2 Juli 2026
Layanan SIM Keliling khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum kedaluwarsa.
Jika SIM Anda sudah melewati tanggal kedaluwarsa, hanya satu hari, Anda tidak bisa menggunakan layanan keliling ini.
Pemohon dengan SIM mati wajib mengurus pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas Jalan Yos Sudarso, Rumbai, dengan mengikuti prosedur pemeriksaan ulang.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan berkas berikut sebelum berangkat:
1. e-KTP asli dan fotokopi.
2. SIM lama asli yang masih berlaku.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik kesehatan.
4. Hasil tes psikologi dari lembaga psikologi terpercaya.
Biaya Perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A, B I, B II Rp 80.000
SIM C (C, C I, C II) Rp 75.000
SIM D, D I Rp 30.000
Siapkan juga biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
( Tribunpekanbaru.com/ Budi Rahmat)