Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi Masih Bergulir, KIP Jateng Lakukan Pemeriksaan di Depo Arsip Solo
Putradi Pamungkas July 03, 2026 12:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan sengketa informasi terkait permintaan salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih bergulir di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan langsung di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufik and Partners Law Firm.

Gugatan itu muncul setelah permohonan memperoleh salinan ijazah Jokowi dari Dispersip Solo tidak membuahkan hasil.

Tim kuasa hukum Bonatua, Ahmad Zaki, menjelaskan proses sengketa informasi tersebut telah berjalan sejak Oktober 2025 di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Yang membuat permohonan Bonatua Silalahi kepada Dispersip Kota Surakarta dan PPID Kota Surakarta. Untuk persidangan kita sudah mulai Oktober 2025 dan berjalan sampai sekarang ini,” ungkap Zaki saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2026).

SALINAN IJAZAH - Salinan ijazah Jokowi dari KPU RI yang ditunjukkan Bonatua Silalahi di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). Gugatan sengketa informasi terkait permintaan salinan ijazah Jokowi masih bergulir di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah sejak Oktober 2025.
SALINAN IJAZAH - Salinan ijazah Jokowi dari KPU RI yang ditunjukkan Bonatua Silalahi di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). Gugatan sengketa informasi terkait permintaan salinan ijazah Jokowi masih bergulir di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah sejak Oktober 2025. (Kompas.com)

KIP Jateng Masuk Tahap Pembuktian

Dalam perkembangan terbaru, majelis komisioner KIP Jawa Tengah melakukan pemeriksaan setempat di Depo Arsip yang berada di Jalan Kolonel Sutarto, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembuktian dalam sengketa informasi publik yang diajukan Bonatua Silalahi.

Menurut Zaki, pemeriksaan itu bertujuan memastikan keterangan Dispersip Solo mengenai keberadaan dokumen yang dimohonkan.

“Tahap pembuktian ini KIP Provinsi menginginkan bukti Dispersip Kota Surakarta apakah betul KPU tidak mengirimkan data. Menurut Dispersip Kota Surakarta KPU tidak memberikan data yang dimintakan oleh kami yaitu data ijazah SD-S1 Joko Widodo,” jelas Zaki.

Baca juga: Mediasi di PN Solo Gagal! Penggugat Tetap Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, Sidang Masuk Pokok Perkara

Gugatan Berawal dari Permohonan Salinan Ijazah

Bonatua Silalahi sebelumnya telah mengantongi salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, ia tetap mengajukan permohonan kepada Dispersip Kota Solo karena menilai instansi tersebut semestinya juga menyimpan dokumen yang memiliki nilai sejarah.

Zaki mengatakan kliennya beranggapan arsip tersebut penting karena Joko Widodo pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo sekaligus Presiden Republik Indonesia.

“Itu kami mintakan sebagaimana halnya Pak Joko Widodo menjabat 2005 dan warga Kota Surakarta yang menjadi Presiden Republik Indonesia kami minta mestinya karena itu berkas yang bagus untuk arsip Kota Surakarta karena itu kami minta Dispersip Kota Surakarta dan TPID. Dispersip seharusnya menyimpan data tersebut karena itu data penting sejarah Kota Surakarta,” jelasnya.

Sengketa Informasi Masih Berproses

Hingga kini, proses sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah masih berlangsung dan memasuki tahapan pembuktian.

Hasil pemeriksaan di Depo Arsip Dispersip Kota Solo akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis komisioner dalam memutus perkara terkait permohonan informasi publik tersebut.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.