Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami unsur pidana dalam kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau dr. Icha, yang diduga berkaitan dengan tekanan psikologis akibat intimidasi saat menjalankan tugas medis.
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polda NTT telah membentuk tim join investigation atau tim gabungan untuk menangani kasus tersebut secara menyeluruh.
Wakil Direktur PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, mengatakan tim gabungan itu melibatkan penyidik dari Polda NTT, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.
Menurut Samuel, saat ini penyidik masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga dr. Icha sebagai dasar hukum untuk memulai penyelidikan secara intensif.
“Sementara kita masih menunggu laporan resmi dari keluarga korban. Nantinya dari hasil laporan polisi itu kita akan terus secara intensif melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya (3/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah awal penanganan perkara sebenarnya telah berjalan. Polres TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sementara Polres Kupang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk langkah awal, dari Polres TTU sudah memeriksa saksi-saksi, kemudian di Polres Kupang juga sudah mengolah TKP lokasi kejadian perkara,” katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Keluarga dr. Icha Laporkan Dugaan Intimidasi 3 Oknum Anggota DPRD TTU ke Polda NTT
Samuel menegaskan, fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental terhadap korban hingga berdampak pada kondisi psikisnya.
Polda NTT, kata dia, sedang mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap seseorang, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
“Kasus ini masih kami bedah pasalnya, apakah dari unsur-unsurnya terbukti adanya penderitaan secara fisik maupun penderitaan mental yang mengakibatkan kondisi psikis korban menurun,” jelas Samuel.
Ia menambahkan, penyidik juga mendalami dugaan intimidasi, ancaman, maupun penghinaan yang diduga dialami dr. Icha untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan sebab akibat terhadap kondisi mental korban.
Menurutnya, unsur kausalitas menjadi aspek penting dalam pembuktian hukum.
“Pada dasarnya kami menelusuri apakah peristiwa pidana ini memenuhi unsur tindak pidana. Jika unsur-unsur hukumnya terpenuhi, tentu akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.
Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti rampung, kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Jika bukti dinilai cukup, gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk menetapkan tersangka.
Samuel memastikan Polda NTT akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Kita akan terus mengungkap kasus ini. Hukum akan tetap kita tegakkan,” tutupnya. (uan)