TRIBUNSTYLE.COM - Langkah presenter Ruben Onsu yang mengajukan gugatan hak asuh anak menuai kekecewaan dari pihak mantan istrinya, Sarwendah.
Kekecewaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu.
Menurut Chris, pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan pertemuan dengan Ruben beserta masing-masing tim kuasa hukum pada 11 Juli 2026.
Agenda tersebut direncanakan berlangsung selama dua jam untuk membahas berbagai persoalan penting pasca-perceraian.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sedianya akan membicarakan sejumlah hal krusial, mulai dari pembagian hak asuh anak hingga persoalan nafkah.
Baca juga: Ajakan Ketemu Hanya Jebakan? Sarwendah Sengaja Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Beber Rahasia
Namun, sebelum agenda tersebut terlaksana, Ruben lebih dulu mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah.
Gugatan tersebut diketahui telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
Sidang perdana perkara itu pun dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.
Meski mengaku kecewa, Chris menegaskan pihak Sarwendah tetap menghormati keputusan yang diambil oleh Ruben beserta tim kuasa hukumnya.
"Kami menghormati atau apa yang dilakukan Bang Minola tapi sebenarnya kami ada kekecewaan."
"Yang mana pada tanggal 11 sebenarnya sudah kita jadwalkan untuk bertemu," ucapnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (3/7/2026).
Lebih lanjut, Chris Sam Siwu menilai langkah Ruben mengajukan gugatan terasa janggal karena dilakukan secara mendadak, padahal kedua belah pihak sebelumnya telah menyepakati jadwal pertemuan untuk membahas penyelesaian konflik tersebut.
"Kami menghormati tapi merasa (merasa) lucu aja. Kami belum duduk bersama tiba-tiba sudah ada gugatan."
Imbasnya, kini Chris Sam Siwu tegas menyatakan kemungkinan akan membatalkan pertemuan pada 11 Juli tersebut.
"Kemungkinan pertemuan itu akan batal. Kami bingung logikanya dimana. Pada saat kami mau duduk bersama tiba-tiba ada gugatan," sambungnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini membeberkan pokok isi gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu.
Pihaknya menyatakan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben terhadap mantan istrinya, tidak memuat dalil dugaan eksploitasi anak.
"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada," kata Halida Rahardhini.
Pokok gugatan yang diajukan Ruben Onsu, dijelaskannya, memuat dasar yang berkaitan dengan permohonan agar hak asuh anak dikembalikan kepadanya.
"Itu saja sih, minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya," ujarnya.
Disinggung soal materi gugatan, pihaknya enggak membeberkannya ke publik karena perkara tersebut berstatus unpublish demi kepentingan terbaik bagi anak.
"Karena ini status perkaranya unpublish ya. Itu dia, karena kan kepentingan terbaik untuk anak," ucapnya.
Diketahui, gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah resmi terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026.
(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)