BANGKAPOS.COM, BANGKA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menemukan adanya 39 data pemilih meninggal dunia yang masih tercantum sebagai pemilih aktif.
Hal itu diketahui dari hal pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Bangka Barat pada proses pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2026 bersama KPU Bangka Barat, Kamis (2/7/2026).
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Bangka Barat menyampaikan hasil pencermatan terhadap data pemilih yang telah dilakukan melalui pengawasan tidak langsung dengan menyandingkan data hasil pengawasan dengan data yang tersedia pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan layanan Cek DPT Online.
Berdasarkan hasil penyandingan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menemukan bahwa sebanyak 39 data pemilih meninggal dunia yang sebelumnya telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai saran perbaikan masih tercantum sebagai pemilih aktif pada layanan Cek DPT Online.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Sidalih, data tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak lagi terdaftar sebagai pemilih aktif.
Lebih lanjut, diketahui bahwa jeda waktu (delay) dalam proses sinkronisasi data antara aplikasi Sidalih dengan layanan Cek DPT Online.
Selain itu, data saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu pada layanan Cek DPT Online masih mengacu pada hasil pleno DPB Triwulan I tingkat nasional sehingga pembaruan data belum sepenuhnya ditampilkan pada sistem tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Budi Santoso, menegaskan bahwa sinkronisasi data antarsistem menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih serta memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan kondisi terbaru.
"Pengawasan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya dilakukan pada saat rapat pleno, tetapi juga melalui pencermatan terhadap sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan data pemilih,” kata Budi kepada Bangkapos.com, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, ketidaksesuaian antara Sidalih dan Cek DPT Online perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan perbedaan informasi di masyarakat.
“Kami berharap proses sinkronisasi data dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga setiap tindak lanjut atas saran perbaikan, termasuk data pemilih yang telah meninggal dunia, dapat segera tercermin pada seluruh sistem yang digunakan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka Barat akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui koordinasi, pencermatan data, serta penyampaian saran perbaikan kepada KPU.
Apalagi, pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas data pemilih serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memperoleh perlindungan atas hak konstitusionalnya,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)