TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Forum Warga Kota Indonesia (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, mengkritik keras regulasi mengenai perlindungan pekerja transportasi online yang dinilai diskriminatif dan membingungkan publik.
Tigor menyoroti Perpres Nomor 27 Tahun 2026 terkait Penyelenggaraan Layanan Transportasi Online yang menerapkan batas maksimal potongan aplikator ojol 8 persen.
Menurutnya, aturan yang diterbitkan pemerintah itu tebang pilih karena hanya berfokus pada pengemudi ojek online (ojol) roda dua, sementara pengemudi taksi online diabaikan.
"Judulnya pekerja transportasi online, tapi berlakunya cuma pada ojol. Harusnya yang namanya transportasi online bukan hanya ojol, melainkan roda empat juga.
Banyak pengemudi roda empat, taksi online itu gimana? Kok cuma mereka (ojol) doang?" ujar Tigor saat dimintai tanggapannya, Jumat (3/7/2026).
Padahal, kata Tigor, beban yang dipikul oleh pengemudi taksi online roda empat sangat berat, terutama terkait potongan komisi dari pihak aplikator yang dinilai mencekik.
"Potongan mereka (taksi online) itu sampai 30 persen loh. Hukum itu tidak boleh diskriminatif, aturan tidak boleh membeda-bedakan orang," tegasnya.
Selain menilai regulasi tersebut tebang pilih, Tigor mengaku heran karena aturan tersebut hingga kini masih sulit diakses oleh publik untuk dibedah secara transparan.
"Sampai sekarang saya belum bisa dapat akses Perpres 27 Tahun 2026 tentang pekerja transportasi online ini. Bagaimana aturannya supaya saya bisa baca lebih jelas?" tuturnya.
Tak hanya soal substansi hukum, Tigor juga menyoroti wibawa pemerintah, khususnya Presiden, yang dipertaruhkan akibat pelaksanaan aturan ini yang terus-menerus ditunda.
Ia mencatat, semula regulasi ini dijanjikan bakal berlaku pada 1 Juni, setelah diumumkan pada momentum Hari Buruh 1 Mei lalu.
Namun, penerapannya mendadak molor.
"Di 1 Mei Presiden bilang berlaku di 1 Juni, eh tiba-tiba mundur lagi ke 1 Juli. Ada apa? Kenapa? Ini harus diungkapkan," cecar Tigor.
Ia mendesak pemerintah untuk bersikap tegas dan tidak tunduk pada tekanan perusahaan aplikator transportasi daring dalam menegakkan regulasi.
"Pemerintah jangan takut, jangan kalah sama operator atau aplikator. Kan yang pegang aturan dan hak otoritas itu ada di pemerintah. Kenapa harus takut sampai mundur-mundur?" katanya.
Tigor memperingatkan ketidaktegasan ini bisa berdampak buruk pada citra kepala negara di mata masyarakat luas.
"Tiga hal itu menurut saya harus diperbaiki. Kalau tidak, nanti pemerintah bisa gawat. Presiden bisa kehilangan wibawa loh, karena ini kan peraturan Presiden.
Aturannya mundur-mundur, terus tidak jelas karena hanya berlaku untuk ojek online, padahal bunyinya perlindungan pekerja transportasi online," ujarnya.
Diketahui, protes terkait potongan aplikator 8 persen tak hanya datang dari pengemudi taksi online.
Pengendara ojol yang mengangkut barang dan makanan juga protes lantaran aturan 8 persen hanya berlaku untuk pengangkut penumpang.
Mereka pun menggelar aksi di kawasan Monas pada Kamis (2/7/2026) yang salah satu tuntutannya meminta agar potongan 8 persen wajib berlaku untuk semua layanan ojol.