Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Marjani Ajudan Abdul Wahid, Ini Kata Anggota DPRD Riau Suyadi
Sesri July 03, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Suyadi membenarkan ia sudah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan jatah preman di Dinas PUPR PKPP Riau, untuk tersangka ajudan Gubernur Riau nonaktif Marjani.

Suyadi mengatakan sudah memberikan keterangan Kamis (2/7/2026) kepada penyidik KPK.

Ia mengaku mendapat giliran bersama adik kandung Gubernur Riau nonaktif Siti Aisyah yang juga anggota DPRD Riau dari fraksi PKB.

"Saya mendapat giliran dengan buk Siti Aisyah memberikan keterangan,"ujar Suyadi.

Suyadi sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dari PU ke Pansus di DPRD, untuk Abdul Wahid, Dani Nursalam dan Arief Setiawan.

Bahkan sebelumnya nama Suyadi juga rencananya akan dihadirkan sebagai saksi di Persidangan untuk terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam, hanya saja Suyadi saat itu berangkat ke tanah suci menjalankan ibadah haji.

Namun dalam kasus Marjani, nama Suyadi kembali diperiksa.

Baca juga: Sekda Riau dan Bupati Inhu Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid untuk Tersangka Marjani

Ia mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum maka memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Menurut Suyadi masih ditanya soal keterangannya sebelumnya saat bersaksi sebelumnya, kemudian ditanya soal Marjani oleh penyidik KPK.

"Ditanya apakah kenal dengan Marjani, kebetulan saya baru kenal dan tahu itu setelah Marjani berstatus tersangka di media,"ujar Suyadi.

Suyadi pun hanya memberi kesaksian sebentar saja dan langsung diperbolehkan pulang.

"Paling sekitar 15 menit saja, sudah balik,"ujar Politisi PDI Perjuangan Riau ini.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.