Korupsi Motor Listrik BGN Seret Oknum TNI Aktif, Kejagung Terapkan Koneksitas
Darwin Sijabat July 03, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola proyek raksasa Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kian melebar. 

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka baru yang menduduki posisi strategis di dalam internal lembaga tersebut.

Langkah hukum teranyar korps adhyaksa ini langsung menjadi sorotan publik lantaran salah satu dari tersangka baru tersebut teridentifikasi sebagai seorang perwira atau oknum militer (TNI) aktif yang tengah diperbantukan di dalam struktur birokrasi BGN.

Oknum Militer Jabat Posisi Strategis PPK Proyek Motor

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan tersangka dari unsur militer tersebut berinisial BU. 

Di dalam struktur Badan Gizi Nasional, BU mengemban amanah penting sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Tak hanya itu, BU ternyata juga memegang kendali penuh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa, spesifik pada pengadaan armada sepeda motor listrik operasional MBG yang belakangan terindikasi mengalami markup anggaran bernilai fantastis.

“Adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN, dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube TVOne News, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Motor Listrik BGN di Jambi Diisukan untuk Guru Honorer, Kadisdik: Belum Ada Informasi Resmi

Baca juga: Analis Beberkan Misi Safari Jokowi: Demi Selamatkan Gibran dan Kaesang

Mengingat latar belakang profesi dan status hukum BU yang melekat sebagai anggota militer aktif, Kejagung memastikan mekanisme peradilan tidak akan berjalan biasa. 

Penyidikan akan ditempuh melalui jalur hukum khusus dengan menggandeng langsung unsur penegak hukum militer.

“Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut, yaitu Saudara BU, dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer,” sambung Syarief menjelaskan kepastian prosedur peradilan koneksitas tersebut.

Mantan Kepala Biro Hukum BGN Ikut Terseret Jadi Tersangka

Selain menjerat oknum TNI berinisial BU, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga bergerak cepat menyisir klaster birokrat sipil. Hasilnya, petugas menetapkan satu tersangka baru lainnya dari internal BGN yang berinisial LMI.

Rekam jejak karier LMI di dalam instansi pengelola pemenuhan gizi nasional ini tergolong mentereng. 

Syarief memaparkan bahwa LMI sebelumnya merupakan pejabat yang menduduki kursi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) BGN hingga masa tugasnya berakhir pada Maret 2025 lalu. 

Selepas dari jabatan tersebut, LMI saat ini tercatat aktif mengemban tugas baru sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN.

“Kemudian yang kedua, pada beberapa waktu yang lalu, beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi. Satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI,” tutur Dirdik Jampidsus secara lugas.

Hadirnya BU dan LMI dalam daftar hitam ini dipastikan semakin memperpanjang daftar panjang tersangka sekaligus memperluas jangkauan pengusutan skandal korupsi MBG. 

Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan tim koneksitas Kejagung dan Peradilan Militer untuk mengusut tuntas aliran dana haram yang telah menggerogoti program pemenuhan gizi anak-anak bangsa tersebut.

Kasus Terus Berkembang

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan makan bergizi gratis (MBG) kembali berkembang. 

Setelah enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG, Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka baru, Kamis (2/7/2026). 

Baca juga: Sosok Brigjen LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung: Ditahan 20 Hari

Baca juga: Balita Terkunci di Kamar di Alam Barajo Jambi, Damkartan Bobol Teralis untuk Evakuasi

Sebelumnya, nama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya turut terseret dalam kasus MBG tersebut. 

Kini, giliran oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI menjadi tersangka ketujuh.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pun telah mengonfirmasi status hukum LMI.

Brigjen LMI diketahui mengemban amanah sebagai pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia menempati posisi strategis di BGN, yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Jabatan ini menempatkannya pada posisi yang berhubungan langsung dengan program-program koordinasi kerja sama dan sosialisasi di tingkat nasional.

Dalam kasus MBG ini, LMI diduga terlibat dalam proses komersialisasi alat penunjang program.

Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi MBG

1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)

3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan)

4. Asep Yusuf Somantri (Swasta/Orang Kepercayaan)

5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR) 

6. Andri Mulyono (Pihak Swasta/Vendor)

7. Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)

Baca juga: 17 Produk UMKM Unggulan Merangin Resmi Masuk Tahap Finalisasi Supplier Indomaret

Baca juga: Bupati Merangin M Syukur Raih Dua Penghargaan Program GEMAR 2026

Baca juga: Jadwal Bioskop Jamtos 3 Juli 2026, Ada Film Thriller Obsession

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.