Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Dua orang meninggal dunia dalam aksi penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap bandar narkoba di Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua orang meninggal dunia dalam penggerebekan tersebut. Pertama, seorang anggota polisi Aipda Yudhi Perdana Putra, personel Satresnarkoba Polres Katingan, gugur setelah mengalami luka akibat senjata tajam.
Kedua, seorang warga sipil berinisial TE (40), yang disebut merupakan keluarga tersangka yang menjadi target penggerebekan aparat, tewas terkena tembakan saat bentrokan berlangsung.
Selain Aipda Yudhi Perdana Putra yang gugur saat penggerebekan, dua personel polisi lainnya hilang dan belum diketahui keberadaannya.
Korban jiwa tersebut akibat bentrok yang terjadi dalam upaya penangkapan terduga bandar sabu-sabu berinisial BI dan BU.
Bentrokan yang menyebabkan korban jiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunKalteng.com, saat petugas melakukan penggerebekan, pihak keluarga kedua terduga pelaku diduga melakukan perlawanan. Mereka memprovokasi warga di sekitar lokasi hingga terjadi bentrokan.
Di sisi lain, dua tersangka yang menjadi target operasi berinisial BI dan BU berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan situasi keributan di lokasi kejadian.
Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, membenarkan insiden yang menewaskan seorang anggotanya tersebut. "Benar, saat ini fokus utama dan seluruh kekuatan personel gabungan dari Polres Katingan dikerahkan secara maksimal di lapangan untuk mencari dua anggota Satresnarkoba yang statusnya masih belum ditemukan," ujar Dodik, Kamis (2/7/2026).
Duka keluarga
Tangis Ibu dari Aipda Yudhi Perdana Putra pecah saat mengetahui anaknya gugur dalam operasi penangkapan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan, Kamis (2/7/2026).
Ia menangis histeris saat tiba di RS Bhayangkara, Palangka Raya dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Tampak keluarga korban begitu terpukul mendengar kabar kematian Aipda Yudhi.
Adik korban, juga menangis sambi mengatakan "Abangku satu-satunya".
Paman korban, Labih (51) mengatakan, keluarga mengetahui kabar tentang Aipda Yudhi pagi hari.
Namun, ia tak tahu persis pukul berapa mendapat kabar duka tersebut.
"Semua keluarga terkejut dengan kabarnya ini, karena kita tidak tahu apa yang terjadi pada pagi hari ini, pagi tadi, baru kita dapat informasi," kata Labih saat ditemui di RS. Bhayangkara, Kamis (2/7/2026).
Penggerebekan di Lampung Tengah
Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri juga dilakukan di Lampung. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah menggerebek bandar narkoba di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan yang berlangsung dramatis ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka.
Kapolres Lampung Tengah, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran barang haram di wilayah tersebut.
"Benar, tim kami dari Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial RJ dan satu orang pengguna pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 13.54 WIB. Tersangka kami amankan di sebuah rumah di wilayah Buyut Udik," ujar Iptu Tekun Ibadata saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Iptu Tekun menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi untuk melakukan penggerebekan, tersangka RJ sempat menyadari kedatangan polisi dan berusaha melarikan diri.
Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelarian tersangka berhasil digagalkan. Seorang pengguna yang berada di lokasi pun turut diamankan.
"Tersangka sempat berlari untuk menghindari petugas, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, akhirnya petugas kami berhasil mengamankan yang bersangkutan," imbuhnya.
Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket narkotika siap edar yang disembunyikan oleh tersangka.
Dia merincikan, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain tujuh klip plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 13 klip plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi siap edar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RJ diduga merupakan bandar aktif yang menyuplai narkoba di wilayah Buyut Udik dan sekitarnya, serta sudah sangat meresahkan warga setempat," kata Tekun.
Menyikapi kasus ini, Iptu Tekun Ibadata menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Sesuai arahan Kapolres, kata dia, pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus mengikis habis jaringan peredaran gelap narkoba di Lampung Tengah.
"Tersangka bandar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"
"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 109 ayat 2 terkait kasus narkoba yakni hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)