TRIBUN-TIMUR.COM - Pansus Hak Angket DPRD Gowa dilaporkan ke Bareskrim Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Ketua Pansus Hak Angket Gowa ialah Kasim Sila.
Kasus hak angket dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah empat kali menjalani persidangan.
Dengan agenda materi dugaan korupsi seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa S3 sepihak Risqila, dugaan perbuatan tercela, dan pemeriksaan saksi ahli.
Kuasa hukum warga Gowa, Muallim Bahar, mengaku laporan berkaitan dengan tiga materi hak angket yang sedang dibahas DPRD Gowa.
Baca juga: Aliansi Sirina Pacce Janji Kawal Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Yakni, dugaan korupsi program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa S3 Risqila secara sepihak, serta dugaan perbuatan tercela bupati.
"Iya, kami kemarin melapor ke Mabes Polri," kata Muallim Bahar, dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Jumat (3/7/2026)
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan hak angket.
Menurutnya, setelah berkonsultasi di SPKT Bareskrim Mabes Polri, laporan tersebut diarahkan untuk dikaji oleh tiga bidang, yakni pidana umum, tindak pidana korupsi (Tipikor), dan cyber.
"Karena ini menyangkut barang kolektif, kami diarahkan untuk menyurat langsung ke Bareskrim Mabes Polri terkait tiga hal," ujarnya.
Pada aspek pidana umum, Muallim mempersoalkan sidang hak angket yang digelar secara terbuka saat membahas dugaan perkara masuk ke ranah privat.
Muallim mempertanyakan sikap DPRD Gowa dalam mensidangkan secara terbuka terkait materi dugaan perbuatan tercela
"Perkara privat seperti asusila maupun perceraian di pengadilan umum saja disidangkan secara tertutup. Maka DPRD harus memiliki dasar mengapa persidangan itu dibuka untuk umum," jelasnya.
Apabila terdapat unsur pidana dalam proses tersebut, penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Pada aspek Tipikor, Muallim menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan Pansus menggelar persidangan secara terbuka.
"Kalau ternyata tidak ada kewenangan, maka ada kemungkinan unsur pidana berupa penyalahgunaan kewenangan. Apalagi hak angket ini menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBD," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan Direktorat Siber Mabes Polri terkait penyebaran konten persidangan di media sosial.
Ia menilai, pengunggahan materi yang memuat dugaan asusila sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan kami demi kondusivitas daerah," ucapnya.
Laporan tersebut dilatarbelakangi adanya kegelisahan terhadap substansi maupun proses pelaksanaan hak angket DPRD Gowa.
Menurutnya, sebagai warga negara taat membayar pajak, masyarakat juga memiliki hak untuk mempertanyakan proses yang dilakukan lembaga legislatif itu
"Baik bupati maupun DPRD adalah milik masyarakat. Karena itu kami juga memiliki kewenangan untuk mempertanyakan proses yang sedang berjalan," ucap dia.
Muallim juga menyoroti materi hak angket terkait dugaan pencabutan beasiswa S3 Risqila.
Ia mengaku materi tersebut tengah bergulir perkaranya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
DPRD seharusnya menunggu putusan pengadilan sebelum menjadikan perkara tersebut sebagai materi hak angket.
"Jangan sampai ada kesan mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan," bebernya.
Hal serupa juga disampaikan terkait dugaan korupsi program seragam sekolah gratis.
Ia menilai perkara tersebut telah ditangani aparat kepolisian.
Sehingga DPRD seharusnya memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum.
"Kalau memang ada unsur pidana, biarkan diproses oleh penegak hukum, bukan melalui proses politik," tegasnya.
Sedangkan mengenai dugaan perbuatan tercela bupati, Muallim menilai materi tersebut menyangkut ranah pribadi dan tidak termasuk ruang lingkup hak angket DPRD.
"Hak angket seharusnya membahas kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas kepada masyarakat, bukan persoalan privat seseorang," pungkasnya.
"Jadi, tadi itu saya dari Komnas HAM. Kami konsultasi sekaligus memasukkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan hak angket," ucap Muallim.
Menurutnya, aduan tersebut menyoroti proses persidangan hak angket yang disiarkan secara langsung.
Padahal kata dia, materi yang dibahas dinilai menyangkut ranah privat.
"Laporan kami itu terhadap DPRD Gowa berkenaan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia karena menyiarkan secara langsung hal-hal yang bersifat privat," ujarnya.
Muallim menilai perkara yang berkaitan dengan dugaan asusila maupun persoalan privat semestinya mendapat perlakuan khusus sebagaimana yang diterapkan dalam persidangan di pengadilan.
"Di pengadilan umum saja perkara asusila, perceraian maupun perkara anak disidangkan secara tertutup. Karena itu kami mempertanyakan dasar DPRD membuka persidangan tersebut," bebernya
Ia berpendapat tata tertib (Tatib) DPRD tidak mengatur secara rinci mengenai persidangan terbuka maupun tertutup.
Sehingga, kata dia, seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi.
"Kalau tidak diatur dalam tata tertib, maka harus mengacu pada KUHAP maupun aturan hukum lainnya yang mengatur tata cara persidangan terhadap perkara-perkara yang bersifat privat," ucapnya.
Menurutnya, penyiaran langsung tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap pihak yang dibahas di hak angket
"Karena itu kami meminta Komnas HAM mendalami apakah terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan hak angket tersebut," katanya.
Ia mengaku telah meminta Ketua Komnas HAM, Natalius Pigai, untuk turun langsung mengaudit pelaksanaan hak angket DPRD Gowa, khususnya terkait penyiaran sidang.
"Kami berharap Komnas HAM datang ke DPRD Kabupaten Gowa untuk mengaudit secara menyeluruh, terutama soal penyiaran sidang ditayangkan melalui YouTube, Facebook, TikTok, dan Instagram DPRD," ujarnya.
Muallim juga menyebut pihaknya telah mengajukan laporan ke Komnas Perempuan.
Menurutnya, aduan tersebut diajukan karena Bupati Gowa merupakan seorang perempuan yang dinilai perlu mendapatkan perlindungan negara.
"Kami meminta Komnas Perempuan menelaah lebih jauh hak-hak perempuan dalam perkara ini. Jangan sampai persoalan tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis bupati akibat penyiaran langsung di media sosial," katanya.
Ia mengatakan laporan di Komnas HAM maupun Komnas Perempuan telah diterima dan pihaknya dimintai keterangan awal.
Sebagai bukti pendukung, Muallim mengaku menyerahkan tangkapan layar serta dokumentasi siaran langsung sidang hak angket yang diunggah melalui akun media sosial resmi DPRD Gowa.
"Kami lampirkan screenshot akun Facebook, TikTok, Instagram, YouTube DPRD Kabupaten Gowa beserta video siaran langsungnya," pungkasnya.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan, DPRD menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh sebagai bagian dari hak warga negara dalam negara hukum.
"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak kuasa hukum dengan melaporkan proses Pansus Hak Angket ke Mabes Polri. Di negara hukum, setiap warga negara maupun pihak yang merasa memiliki keberatan berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hasrul dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
DPRD Gowa juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan
Termasuk apabila diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum.
"DPRD Kabupaten Gowa juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Hasrul menegaskan pihaknya meyakini seluruh tahapan pembentukan hingga pelaksanaan hak angket telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami meyakini seluruh tahapan pembentukan maupun pelaksanaan hak angket dilaksanakan berdasarkan mekanisme, tata tertib DPRD, dan peraturan perundang-undangan berlaku," ucapnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa hak angket ditujukan untuk menyerang pribadi tertentu.
Hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan untuk menyerang pribadi siapa pun," bebernya.
Hasrul mengajak seluruh pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi," katanya.
Ia menambahkan DPRD Gowa tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan
Sekaligus, menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
"DPRD tetap berkomitmen menjalankan tugas, fungsi pengawasan, serta menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya.
DPRD Gowa Juga Digugat di PN
DPRD Gowa sebelumnya telah digugat di Pengadilan Negeri Sungguminasa
Penggugatnya adalah seorang warga Gowa.
Ia menggugat melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 62/PDT.G/2026/PN Sungguminasa..
Materi gugatan terkait pembentukan dan pelaksanaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar mengatakan, gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam proses pelaksanaan hak angket saat yang ini berjalan di DPRD Gowa.
Gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hak angket, tapi untuk menguji substansi dan dasar digunakan DPRD dalam menjalankan hak angket tersebut.
"Gugatan kami ini tidak menghalang-halangi proses hak angket di DPRD Gowa, tetapi ada secara substansi kami anggap keliru di dalam proses hak angket," kata Muallim dalam konferensi pers di Makassar, Rabu (3/6/2026).
Muallim menilai salah satu materi hak angket berkaitan dengan dugaan perbuatan tak etis Bupati yang merupakan ranah pribadi dan bukan bagian dari kewenangan pengawasan DPRD.
"Bagi kami ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal untuk dibahas oleh DPRD, karena ini ranah privat yang DPRD tidak punya kewenangan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penghentian program beasiswa doktoral atau S3 yang turut menjadi materi hak angket.
Menurut Muallim, persoalan tersebut telah memasuki proses peradilan. Sehingga seharusnya dihormati oleh semua pihak.
Ia meminta DPRD Gowa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan intervensi terhadap lembaga peradilan.
Muallim juga mempertanyakan masuknya dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 sebagai objek hak angket.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli