RS Harapan Keluarga Jatinangor Belum Kantongi Izin PBG, Sempat Viral Pecat Satpam Kurang Senyum
Ravianto July 03, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan. 

Setelah sebelumnya mencuat polemik dugaan pemecatan seorang petugas keamanan yang mengaku diberhentikan karena dinilai "kurang senyum", kini bangunan baru rumah sakit tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang,  Kemal Idris, Jumat (3/7/2026).

"Saya sudah cek, untuk penambahan bangunan itu belum ada izinnya. Belum ada pengajuan ke DPMPTSP," kata Kemal dihubungi Tribun Jabar.id.

Menurutnya, untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan merupakan perluasan bangunan atau hanya pemugaran, kewenangan penilaian teknis berada di Dinas Pekerjaan Umum.

"Itu menjadi kewenangan Dinas PU untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut memerlukan PBG baru atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Baru 2 Bulan Bekerja, Sekuriti RS Harapan Keluarga Jatinangor Dipecat, Dianggap Kurang Senyum

Kemal menjelaskan, dari sisi regulasi, pembangunan gedung semestinya telah mengantongi PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

"Dari sisi regulasi, seharusnya pemohon menyelesaikan PBG terlebih dahulu sebelum membangun," katanya.

Meski demikian, lanjut Kemal, regulasi juga memberikan mekanisme bagi bangunan yang telanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG.

"Dalam PP tersebut juga diatur, apabila bangunan sudah berdiri namun belum mengurus PBG, masih dapat berproses melalui mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ujarnya.

Menurut data yang didapat, pihak rumah sakit sebenarnya telah mulai berproses mengurus dokumen perizinan. Namun, terdapat kendala teknis dalam sistem pengajuan.

Kemal mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, izin operasional rumah sakit masih berlaku.

"Tadi ada rapat di Dinas Kesehatan. Izin operasionalnya masih berfungsi. Rumah sakit juga akan berproses dari sekarang sehingga ketika masa berlaku izinnya habis, dokumennya sudah diperbarui," ucapnya.

Terkait informasi bahwa bangunan yang belum memiliki PBG tersebut telah digunakan sebagai Instalasi Gawat Darurat (IGD), Kemal mengatakan penjelasan mengenai pemanfaatan bangunan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis.

"Itu yang bisa dijelaskan oleh dinas teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan," katanya.

bangunan baru rumah sakit tersebut yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski Tribun Jabar.id, berulang kali berupaya mengonfirmasi perihal ini. 

Sebelumnya, RS Umum Harapan Keluarga menjadi perhatian publik setelah seorang petugas keamanan, Erwin Ramdhani (45), mengaku diberhentikan oleh perusahaan penyedia jasa keamanan setelah sekitar dua bulan bekerja.

Erwin mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya dinilai "kurang senyum". Sementara pihak rumah sakit menyatakan persoalan ketenagakerjaan tersebut merupakan kewenangan perusahaan outsourching yang menyediakan tenaga keamanan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.