Korupsi Pengadaan Mamin, Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Penjara 
Haorrahman July 03, 2026 08:47 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/7/2026). Perkara ini berkaitan dengan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan sosialisasi Propemperda dan Raperda di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Baca juga: Hindari Kucing, Mobil Tabrak Motor di Bondowoso, Pengendara Asal Jember Tewas

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, mengatakan pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap Dedy Dwi Setiawan beserta terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

"Hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Jember telah membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan dan tersangka lainnya dalam perkara pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan sosialisasi program pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember," ujar Yadyn Palebangan, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Jadwal Tayang Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026, Siaran TVRI Gratis, Info Titik Nobar Jember

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.

"Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Yadyn.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dedy membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp698.073.200. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Dedy dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Baca juga: Cara Nonton Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2025, Link Siaran TVRI Gratis, Info Nobar Jember

Empat Terdakwa Lain

Selain Dedy Dwi Setiawan, JPU turut membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp682.228.900 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Ansori dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Baca juga: Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Jember Kasus Korupsi Sosperda, DPP Nasdem Gelar Rapat Internal

Sementara Rudy Adrianus Ririhena dituntut 5 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 110 hari kurungan.

Adapun Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp195.606.200 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka. Selanjutnya, majelis hakim akan menjatuhkan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.