Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat ke Bareskrim, Korban Diduga Disiksa hingga Luka Bakar 47 Persen
M Zulkodri July 03, 2026 10:03 PM

 

BANGKAPOS.COM-- Kasus dugaan penyiksaan berat terhadap seorang perempuan berinisial M (30) memasuki babak baru.

Tim Hukum Hotman 911 resmi melaporkan seorang oknum aparat penegak hukum ke Bareskrim Polri atas dugaan serangkaian tindak pidana, mulai dari penyiksaan, penyekapan, penganiayaan, hingga dugaan kekerasan seksual.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Perwakilan Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, mengatakan laporan itu diajukan setelah korban diduga mengalami penyiksaan berat yang menyebabkan luka serius di berbagai bagian tubuh.

"Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," kata Raden Reza di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Korban Datang dengan Kursi Roda

Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, kondisi korban tampak memprihatinkan.

Perempuan berusia 30 tahun itu harus menggunakan kursi roda karena belum pulih dari luka-luka yang dialaminya.

Bekas luka bakar terlihat di tangan dan kaki korban.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum et repertum.

Menurut Reza, pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga malam hari.

"Jadi tadi ada sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Kami datang dari jam setengah dua sampai jam tujuh malam. Setelah itu kami lanjutkan untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujarnya.

Hasil visum nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyelidikan.

Dugaan Penyiksaan Berlangsung Dua Tahun

Tim kuasa hukum mengungkap dugaan kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2023 di wilayah Jawa Tengah.

Kasus bermula ketika korban dikenalkan kepada terduga pelaku oleh seorang temannya. Sejak saat itu, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Menurut Reza, kliennya diduga disekap, dianiaya, diancam, mengalami kekerasan seksual, hingga dipaksa membantu meracik narkotika jenis sabu.

Lebih jauh, korban disebut terus-menerus dipaksa mengonsumsi sabu oleh terduga pelaku.

"Pelaku memang menikahi korban setelah korban terus dicekoki narkoba tersebut. Setelah menikah, baru korban mengetahui bahwa terduga pelaku ternyata sudah memiliki istri," ungkap Reza.

Disiram Cairan Diduga Air Keras

Puncak dugaan penyiksaan terjadi pada September 2025.

Korban diduga disiram cairan yang diyakini sebagai air keras hingga menyebabkan luka bakar cukup parah di hampir separuh tubuhnya.

Menurut kuasa hukum, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, tetapi kemudian meninggalkannya tanpa memberikan pertanggungjawaban.

"Yang paling parah itu terjadi pada September 2025. Korban dibawa ke rumah sakit, tetapi kemudian ditinggalkan begitu saja oleh terduga pelaku," kata Reza.

Ia menambahkan, pelaku diduga memberikan keterangan palsu kepada pihak rumah sakit dengan menyebut luka korban akibat ledakan tabung gas.

Padahal, berdasarkan keterangan korban, luka tersebut diduga berasal dari penyiraman cairan berbahaya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen pada bagian tubuh sebelah kiri.

Tak Berani Melapor karena Diancam

Tim Hotman 911 mengungkap alasan korban baru melaporkan perkara tersebut setelah hampir dua tahun.

Selama ini korban mengaku mengalami tekanan psikologis berat dan mendapat ancaman dari terduga pelaku.

Korban disebut diancam akan disebarkan rekaman CCTV yang memuat adegan bermuatan asusila apabila berani melapor kepada aparat penegak hukum.

Ancaman tersebut membuat korban memilih bungkam hingga akhirnya mendapatkan pendampingan hukum.

Terduga Pelaku Sudah Ditahan

Meski laporan baru didaftarkan di Bareskrim Polri, tim kuasa hukum memastikan terduga pelaku saat ini sudah berada dalam tahanan.

Menurut Reza, oknum aparat tersebut telah ditahan di Polda Jawa Tengah dalam perkara yang sedang diproses.

Pelaporan ke Bareskrim dilakukan untuk memperkuat dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan terhadap korban.

Kini penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil visum guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
 
 (TribunTrends/TribunSumsel)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.