Usai Tembak Temannya Pria di Lampung Timur Datangi Kantor Polisi
soni yuntavia July 03, 2026 10:28 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Usai tembak temannya karena emosi, pria di Lampung Timur datangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Baca juga: Brigpol Randy Diamankan Propam Seusai Insiden Penembakan Rekan Sendiri hingga Tewas

Sebuah persiapan acara yang seharusnya berlangsung penuh kekeluargaan di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, berubah menjadi tragedi berdarah. 

Hanya karena salah paham terkait masalah undangan, seorang pria berinisial AR (36) tega menembak kepala temannya sendiri hingga tewas di tempat.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban yang awalnya berniat baik datang ke rumah AR untuk membantu mempersiapkan sebuah acara, justru harus kehilangan nyawanya setelah terlibat adu mulut yang berujung fatal.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir menjelaskan, ketegangan bermula saat korban dan pelaku sedang sibuk mempersiapkan keperluan acara di kediaman pelaku. 

Di tengah aktivitas tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut yang dipicu oleh urusan pembagian atau pengelolaan undangan.

"Diduga tersulut emosi yang tak terkontrol, AR nekat mengambil sebilah senjata api rakitan jenis revolver miliknya," kata Kasat Reskrim, Jumat (3/7/2026).

"Tanpa pikir panjang, pelaku melepaskan satu kali tembakan tepat ke arah kepala korban. Korban langsung ambruk di lantai ruang samping rumah pelaku dan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tembak yang sangat serius," terusnya.

Kasat melanjutkan, usai darah panasnya mendingin dan menyadari fatalnya perbuatan tersebut, AR memilih untuk tidak melarikan diri. 

Ia langsung menyerahkan diri secara sukarela kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur.

Tak hanya menyerahkan diri, AR juga membawa dan menyerahkan barang bukti utama berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakannya untuk menghabisi korban.

"Petugas telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Iksir.

Saat ini, lanjutnya, jenazah korban telah dievakuasi.

Setelah sempat dibawa ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk Visum et Repertum, jasad korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara demi kepentingan autopsi dan penyidikan mendalam.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau keras kepada masyarakat agar selalu kepala dingin dalam menyelesaikan setiap konflik formal maupun personal, tanpa harus melibatkan senjata atau jalur kekerasan.

"AR kini ditahan di Polres Lampung Timur, Ia dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru terkait tindak pidana pembunuhan),"

"Pihak Polres Lampung Timur memastikan kasus ini akan diusut secara transparan dan profesional," tutupnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  /Fajar Ihwani Sidiq )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.