TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 resmi dimulai memasuki tahap panggilan konfirmasi kesediaan PPG Guru Tertentu 2026.
Peserta yang telah memenuhi persyaratan dan masuk dalam sasaran pemanggilan, segera cek akun SIMPKB masing-masing untuk melihat informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan PPG.
Bagi guru yang masuk dalam daftar pemanggilan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2, dilanjutkan untuk melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui SIMPKB.
Kemudian dilanjutkan lapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara dan kemudian mengikuti pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK hingga mendaftar Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Berikut cara konfirmasi kesediaan dan lapor diri peserta PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 merujuk surat edaran resmi PPG Kemendikdasmen.
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
1. Pakta Integritas (terlampir).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Adapun cara lapor diri merujuk surat edaran resmi PPG Kemendikdasmen yakni sebagai berikut:
1. Buka laman https://ppg.simpkb.id;
2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";
3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;
4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';
5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;
6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 di LPTK;
7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026; *)Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah
8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 yang disediakan LPTK;
Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2026 dan ikuti prosesnya sampai selesai.
Baca juga: Cara Lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 di LPTK Beserta Daftar Dokumennya
Baca juga: Link Unduh Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2, Syarat Lapor Diri di LPTK