Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Barat mengimbau warga masyarakat melapor ke Posko PPPA (Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak), jika terjadi tindak kekerasan pada perempuan dan anak.
“Jika terjadi di masyarakat ada kebutuhan untuk pendampingan maupun pelaporan, mohon agar dapat disampaikan kepada posko kami, ataupun menghubungi petugas RPTRA setempat,” ujar Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat, Dian Anggraini Susanthy.
hal itu disampaikan Dian dalam kegiatan gerakan penyuluhan keluarga serentak tahun 2026, di RT 03/02 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jumat.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama bersinergi untuk memberantas tindak kekerasan. Ia juga terus mengampanyekan nomor kontak pengaduan dan konsultasi.
“Setop melakukan kekerasan pada keluarga dan anak. Untuk layanan hotline pengaduan dan konsultasi sementara bisa ke nomor 085217866445,” kata Dian.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, PPPA merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas PPAPP DKI Jakarta. Layanan di Posko PPPA pun bisa diakses gratis oleh masyarakat.
Dian menyebut dari 44 Pos Pengaduan PPPA di Jakarta, masyarakat di Jakarta Barat bisa mengunjungi delapan pos, yaitu Pos Alur Kemuning, Pos Jatipulo Akur, Pos Kalijodo, Pos Kembangan Utara, Pos Matahari, Pos Wijaya Kusuma, Pos Jeruk Manis, dan Pos Cengkareng Utama.
Adapun kasus yang ditangani antara lain, KDRT baik fisik maupun psikis, kekerasan dalam berpacaran, kekerasan seksual termasuk pelecehan dan pencabulan, perundungan pada anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi anak, anak yang berhadapan dengan hukum, dan kasus lainnya terkait kekerasan berbasis gender.





