Geger BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Gangguan Mental, Rektorat Sebut Dalam Koridor Akademik
Budi Sam Law Malau July 04, 2026 12:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Jagat media sosial mendadak gempar oleh unggahan hasil kajian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Dalam unggahan yang memicu kontroversi panas tersebut, organisasi mahasiswa ini menyebut bahwa orientasi seksual sesama jenis bukan merupakan sebuah bentuk gangguan mental atau penyimpangan.

Kajian tersebut secara terang-terangan berdasarkan laporan American Psychological Association (APA) tahun 2008.

BEM Psikologi UI menuliskan bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental ataupun bentuk "penyimpangan".

Sontak, narasi ini langsung memanen gelombang protes dari netizen hingga memaksa pihak BEM menghapus unggahan tersebut setelah viral.

Baca juga: Pesta LGBT di Karawang Berakhir Unjuk Rasa Ormas Islam di Kantor Bupati

Rektorat UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

Merespons kegaduhan yang kian liar, pihak Rektorat Universitas Indonesia langsung pasang badan untuk meluruskan polemik.

UI menegaskan secara sepihak bahwa materi kajian kontroversial tersebut murni merupakan produk internal organisasi mahasiswa dan sama sekali tidak mencerminkan posisi resmi institusi.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa rujukan literatur ilmu psikologi yang digunakan mahasiswa berada dalam koridor akademik, namun disalahartikan oleh publik.

"Rujukan akademik atas literatur keilmuan berbeda secara mendasar dari kampanye atau penyebaran gaya hidup. Universitas Indonesia tidak menyelenggarakan, tidak memfasilitasi, dan tidak mendukung kampanye penyebaran gaya hidup apa pun," tegas Erwin, Jumat (3/7/2026).

Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) nomor satu di Indonesia, Erwin menyatakan UI berkomitmen penuh berlandaskan pada Pancasila, nilai-nilai kebangsaan, serta kepatuhan hukum yang berlaku di tanah air.

Melawan Kekerasan dan Ancaman Doxxing di Kampus

Di balik badai kritik tersebut, UI meluruskan isi substansi dari kajian yang dikeluarkan oleh BEM Psikologi.

Pihak universitas menyebut bahwa fokus utama dari kajian mahasiswa tersebut sebenarnya adalah menyuarakan kemanusiaan, yakni bentuk penolakan keras terhadap segala tindakan kekerasan, intimidasi, dan persekusi di lingkungan kampus.

Buntut dari insiden ini, rektorat berjanji akan memperketat pengawasan internal.

Pihak kampus bakal mengevaluasi koordinasi ke dalam, khususnya terkait perizinan dan materi komunikasi publik yang menggunakan lambang atau identitas kelembagaan makara kuning UI.

Meski membatasi ruang narasi tersebut, UI menjamin akan tetap melindungi hak-hak dasar mahasiswanya dari amukan siber.

"Universitas Indonesia menjamin lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin (doxxing) terhadap seluruh warganya," pungkas Erwin menutup klarifikasi.

Dikutip dari alodokter.com, menjelaskan bahwa pada awalnya, LGBT dikategorikan sebagai salah satu gangguan mental.

Akan tetapi, pada tahun 1975, American Psychological Association menyatakan bahwa orientasi seksual seseorang, seperti lesbian, gay, dan biseksual, bukanlah merupakan gangguan mental.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga berencana menghapus transgender dari kategori gangguan mental.

Transgender kemudian akan diklasifikasikan ke dalam istilah ketidaksesuaian gender.

Putusan-putusan ini dibuat karena para ahli psikologi tidak menemukan adanya hubungan antara orientasi dan identitas seksual dengan kondisi kesehatan mental seseorang.

Sebaliknya, orientasi dan identitas seksual seseorang dianggap sebagai aspek normal dari seksualitas manusia.

Oleh sebab itu, bisa disimpulkan bahwa LGBT bukanlah merupakan gangguan mental.

Kendati demikian, siapapun tentu bisa saja memiliki pendapat atau pandangan sendiri mengenai LGBT.

Namun, ada baiknya kita tidak memandang sebelah mata atau mendiskriminasi kelompok LGBT.

Pasalnya, penelitian menyebutkan bahwa kelompok LGBT lebih berisiko menderita berbagai gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, depresi, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, hingga melakukan percobaan bunuh diri, akibat diskriminasi yang diterimanya dari masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.