TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Dumai, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, kini kembali beroperasi dan siap melayani masyarakat mulai 2 Juli 2026. Sebelumnya sempat ditutup sementara.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Andre Aghasthian R. Purba, mengungkapkan kembalinya operasional layanan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi di Kota Dumai tetap memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
"Layanan uji KIR sempat terhenti pada 10 Juni 2026 lalu, setelah Akreditasi Unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keluar, UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Dumai kini resmi kembali beroperasi dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya, Jumat (3/7/2026).
Ia mengimbau para pemilik kendaraan yang sebelumnya tertunda melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR agar segera memanfaatkan layanan yang telah kembali dibuka.
Menurutnya, pengujian kendaraan sangat penting untuk memastikan kendaraan angkutan barang, angkutan penumpang, maupun kendaraan umum tetap aman, prima, dan legal saat beroperasi di jalan raya.
"Melalui pelayanan yang siap dan optimal ini, kami ingin memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan sehingga dapat melindungi pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya," sebutnya
Andre menambahkan, keberadaan layanan uji KIR juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Dumai yang tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
Ia menyampaikan kabar menggembirakan bagi masyarakat bahwa seluruh pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Dumai, saat ini tidak dipungut biaya atau gratis.
"Untuk rincian biaya uji KIR di Kota Dumai, dapat kami sampaikan bahwa saat ini seluruh pelayanan pengujian kendaraan bermotor gratis atau bebas biaya retribusi," jelasnya.
Andre menerangkan, uji KIR gratis telah resmi berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diselaraskan dengan regulasi pemerintah pusat.
Diakuinya, dengan kembali beroperasinya UPT PKB dan adanya kebijakan bebas biaya retribusi, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya melakukan uji berkala kendaraan demi keselamatan bersama.
"Mari bersama-sama kita tertib berkendara dan memastikan kendaraan yang digunakan selalu dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama," pungkasnya.
Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra