Rekam Jejak Abdul Gafur, Pengacara Roy Suryo yang Baru Saja Dipecat Ahmad Khozinudin, Ini Alasannya
Putra Dewangga Candra Seta July 03, 2026 11:32 PM

 

SURYA.co.id – Sosok Abdul Gafur Sangadji kembali menjadi sorotan publik setelah namanya diumumkan keluar dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis yang selama ini mendampingi Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, melalui media sosial dan siaran pers pada Rabu (1/7/2026).

Selain Abdul Gafur Sangadji, seorang anggota tim lainnya, Soraya, juga dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari tim tersebut.

Pemecatan ini bukan dipicu oleh persoalan pribadi, melainkan karena adanya perbedaan strategi hukum dalam menangani perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Perbedaan pandangan tersebut terutama berkaitan dengan langkah mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Roy Suryo.

Kasus ini pun membuat sosok Abdul Gafur Sangadji kembali menjadi perbincangan karena ia selama ini dikenal sebagai salah satu pengacara yang aktif mendampingi Roy Suryo dalam proses hukum.

Abdul Gafur Sangadji di Balik Tim Hukum Roy Suryo

Abdul Gafur Sangadji merupakan salah satu kuasa hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Ia beberapa kali terlihat mendampingi Roy Suryo, termasuk saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

DEBAT SENGIT - Abdul Gafur Sangadji, pengacara yang bela Roy Suryo saat debat sengit dengan Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, di kasus Ijazah Jokowi.
DEBAT SENGIT - Abdul Gafur Sangadji, pengacara yang bela Roy Suryo saat debat sengit dengan Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, di kasus Ijazah Jokowi. (Wartakota)

Dalam perkembangan terbaru, Abdul diketahui ikut bergabung dalam tim kuasa hukum lain yang mengajukan praperadilan, yakni Tim TalkHAM.

Tim tersebut dihuni sejumlah advokat, termasuk Refly Harun.

Langkah tersebut kemudian memicu perbedaan sikap dengan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis yang selama lebih dari satu tahun mengawal proses pendampingan Roy Suryo.

Alasan Abdul Gafur Sangadji Dikeluarkan dari Tim Advokasi

Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak sepakat dengan upaya praperadilan.

Menurutnya, praperadilan justru berpotensi memperlambat proses hukum karena perkara pokok harus menunggu putusan praperadilan terlebih dahulu.

"Pertama, kami memang tidak menghendaki upaya praperadilan. Karena memperlama proses, sehingga Jokowi bisa jalan-jalan, tidak segera disidangkan. Mengingat, menurut KUHAP baru apabila ada praperadilan, perkara pokok ditunda hingga putusan praperadilan," kata Khozinudin, Rabu (1/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Selain itu, Khozinudin menilai peluang memenangkan praperadilan relatif kecil.

Ia berpendapat apabila permohonan tersebut ditolak, maka hal itu justru dapat melemahkan narasi pembelaan yang nantinya disampaikan dalam persidangan pokok perkara.

"Kedua, kami meyakini upaya praperadilan akan kalah. Hal itu, akan menggembosi narasi pembelaan di perkara pokok. Tentu hal ini tidak menguntungkan. Semestinya, semua narasi dan bukti ditunda agar masuk ke pokok perkara. Agar Jokowi bisa 'diskakmat' di persidangan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Dinilai Harus Hadiri Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Seret Roy Suryo Cs, Ini Alasannya

Perbedaan Strategi Hukum Jadi Pemicu

Khozinudin juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak ingin langkah praperadilan menimbulkan kesan bahwa tim hukum menghindari persidangan pokok.

Selain itu, ia menyebut adanya kekhawatiran bahwa jeda waktu akibat praperadilan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan berbagai manuver hukum.

Menurut Khozinudin, Abdul Gafur Sangadji dan Soraya memilih bergabung dengan kubu Refly Harun tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Tim Advokasi yang sebelumnya mendampingi Roy Suryo.

Ia juga mengklaim bahwa setelah bergabung, Refly Harun melakukan pembatasan terhadap Tim Advokasi dalam sejumlah kesempatan tampil di media dengan menyatakan hanya dirinya dan Abdul Gafur Sangadji yang berhak mewakili Roy Suryo.

Atas dasar itu, Tim Advokasi akhirnya mengambil keputusan untuk mengeluarkan Abdul Gafur Sangadji dan Soraya dari keanggotaan tim.

"Kami tak bisa mengharapkan orang lain punya etika. Tapi kami berkewajiban menegakkan etika di tim kami. Karena itulah, kami memutuskan mengeluarkan Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya dari tim kami," kata Khozinudin menegaskan.

Perbedaan strategi dalam sebuah tim kuasa hukum merupakan hal yang tidak jarang terjadi, terutama pada perkara yang menyita perhatian publik. Dalam kasus Roy Suryo, perbedaan tersebut tampak berpusat pada pilihan antara menempuh praperadilan atau langsung menghadapi persidangan pokok.

Keputusan Tim Advokasi mengeluarkan Abdul Gafur Sangadji menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga koordinasi internal dan kesamaan strategi. Di sisi lain, perkembangan tersebut diperkirakan akan membuat publik semakin memperhatikan arah pembelaan Roy Suryo pada tahapan persidangan berikutnya.

Rekam Jejak Abdul Gafur

Abdul Gafur Sangadji adalah seorang advokat yang sering menangani kasus-kasus publik. Ia pernah menjadi kuasa hukum Roy Suryo Cs dalam polemik ijazah Presiden Jokowi dan beberapa perkara lain yang menjadi perhatian media.

Gafur juga dikenal aktif menyampaikan pandangan hukum yang kritis, terutama terkait perlunya pembuktian dan transparansi dalam proses hukum.

Selain itu, ia tercatat sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Peradi.

Di dunia akademik, namanya muncul sebagai peneliti dengan fokus pada hukum bisnis dan kajian perkotaan.

Pada 2024, ia sempat menjadi korban pengeroyokan di Pengadilan Negeri Ambon, sebuah insiden yang membuat namanya makin dikenal publik.

Meski begitu, ia tetap aktif sebagai advokat dan terus terlibat dalam berbagai isu hukum di Indonesia.

Dari seluruh rangkaian perdebatan ini, saya melihat bahwa masalah utama bukan sekadar soal ada atau tidaknya ijazah asli, melainkan menyangkut transparansi lembaga negara.

Ketegangan antara Aryanto dan Roy menunjukkan betapa sensitifnya isu tersebut di publik.

Penulis juga menilai bahwa komunikasi di ruang debat publik sering kali gagal karena ego masing-masing pihak mengambil alih.

Dalam kasus ini, kedua kubu tampak ingin mempertahankan argumen tanpa memberi ruang untuk dialog yang lebih substansial.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.