WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Dunia pendidikan tinggi Indonesia diguncang oleh kesaksian memilukan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Cenuk Widiayastrisna Sayekti, seorang dosen tetap non-Aparat Sipil Negara (ASN) di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, blak-blakan membongkar potret kelam kesejahteraan tenaga pendidik di tanah air.
Meski mengantongi gelar doktor (S3) dari universitas ternama di Australia, ia hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan—angka yang jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Tragedi kesejahteraan ini langsung memantik reaksi keras dari publik.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengunggah ulang curhatan Cenuk yang viral dan langsung mencolek akun X resmi Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (3/7/2026).
"Semoga menjadi perhatian Bpk Presiden @prabowo," tulis Said Didu menuntut keadilan bagi para pahlawan akademis.
Baca juga: Kesaksian Guru soal Bobroknya MBG di Sidang MK
Belasan Tahun Mengabdi, Upah Tak Sampai UMR
Di hadapan Majelis Hakim MK dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Cenuk membeberkan perjalanan kariernya yang panjang namun berujung getir.
Ia mulai mengajar sejak tahun 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji awal Rp1,2 juta per bulan.
Demi meningkatkan kompetensi, Cenuk berjuang menempuh pendidikan tinggi hingga berhasil meraih gelar PhD (Doktor) dari Macquarie University, Australia, pada tahun 2016.
Empat tahun berselang, pada 2020, ia sukses mengantongi Sertifikasi Dosen (Serdos). Pada tahun 2022, ia kemudian berpindah mengabdi ke Unair.
"Artinya, setelah belasan tahun berkarier menjadi dosen, menempuh pendidikan doktor, dan mendapatkan serdos, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap berada pada tingkat yang sangat terbatas," keluh Cenuk retorik.
Beban Kerja Raksasa, Jaminan Hidup Nelangsa
Ironisnya, upah minimalis tersebut harus ditebus dengan tuntutan profesi yang luar biasa berat.
Sebagai akademisi, Cenuk wajib menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: mulai dari mengajar, membimbing mahasiswa, meneliti, menulis jurnal ilmiah, hingga melakukan pengabdian masyarakat dan pekerjaan kelembagaan kampus.
Cenuk menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi para dosen saat ini bukan sekadar masalah beban kerja yang menumpuk, melainkan tentang hilangnya hak atas jaminan penghidupan yang layak.
“Tidak seharusnya (dosen) dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” tegas Cenuk emosional.
Baca juga: Ada Kutukan Sejarah Bagi Saksi Ahli Pemerintah yang Bela MBG di Sidang Gugatan MK
Gugatan Massal demi Martabat Dosen
Kesaksian memilukan Cenuk dihadirkan sebagai bukti nyata dalam Sidang Pleno MK yang menguji dua permohonan sekaligus, yaitu Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama sejumlah dosen, serta Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.
Gugatan ini menjadi gerakan perlawanan massal dari kalangan akademisi yang menuntut negara hadir memberikan perlindungan regulasi dan standardisasi upah yang manusiawi.
Kasus Cenuk kini menjadi simbol perlawanan terhadap sistem pendidikan tinggi yang dinilai mengeksploitasi intelektualitas tanpa memedulikan isi dompet pengajarnya.